ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masuk dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Tjahjo mengatakan dalam rapat evaluasi pemilu bersama Komisi II DPR RI, pihaknya meminta revisi akan dibahas bersama anggota DPR yang baru.
“Kita serahkan kepada DPR yang baru, saya kira kami sudah minta kemarin dalam rapat kerja jangan sampai pembahasan UU-nya nanti tidak dikawal,” kata Tjahjo di bilangan Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga : Mendagri: NPHD Pilkada Jangan Dipersulit
Revisi UU Pemilu harus masuk ke prolegnas awal tahun 2020, mengingat 270 daerah akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun tersebut. Selain itu, untuk mengantisipasi jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menyusun tahapan-tahapannya.
Kendati demikian Mendagri belum bisa memastikan pada pilkada serentak apakah telah menggunakan UU Pemilu yang baru atau masih menggunakan UU nomor 7 2017.
“Kemarin pilkada masih ada hal-hal, contoh lah kampanye 8 bulan itu buat apa, cukup sebulan kok, tapi 8 bulan itu amanat UU, sehingga harus diubah UU-nya,” imbuh Tjahjo.
Selain itu, terkait dengan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak dijamin asuransi kesehatan. Hal ini harus direkomendasikan masuk dalam UU Pemilu. Sementara terkait keserentakan pilkada, dalam UU sendiri tidak dijelaskan secara detail waktu pelaksaan keserentakannya.
Baca Juga : HUT BNPP ke-9, Mendagri Sebut Jokowi Sukses Bangun Perbatasan Dalam Dua Tahun
“Keserentakan itu tidak secara detail dijabarkan oleh MK, jam tanggal hari bulan yang sama. Mungkin tahunnya sama, mungkin bisa beda bulan, atau mungkin bisa beda hari,” tandasnya.
Berkaca dalam pemilu serentak kemarin, kampanye pileg dan pilpres semua bersamaan pilpres. Tjahjo mengungkapkan berbagai masukan dari partai dan masyarakat meminta agar pileg dan pilpres tidak dilaksanakan bersamaan.
“Masukan semua partai, semua anggota DPR, semua tokoh masyarakat juga minta antara pileg dan pilpres diminta kembali untuk tidak dilakukan serentak,” tandasnya. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma