UMP di Sultra Naik Jadi Rp2,7 Juta, Bila Melanggar Bisa Kena Sanksi Pidana

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Muhammad Amir Taslim
Muhammad Amir Taslim

ZONASULTRA.COM, KENDARIUpah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2022 naik menjadi Rp2,7 juta dari Rp2,5 juta di tahun 2021. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 607 Tahun 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Muhammad Amir Taslim mengatakan bahwa di tahun 2022 tidak ada lagi upah minimum sektoral sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 atau turunan dari pelaksanaan UU tersebut yaitu PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Jadi nanti yang dikenal itu UMP yang berlaku untuk semua sektor lapangan usaha,” ucapnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (19/11/2021).

Selanjutnya, Amir mengatakan bahwa apabila ada perusahaan atau lapangan usaha yang tidak memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang diberikan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 berupa sanksi administratif dan paling berat bisa sampai sanksi pidana.

Lanjutnya, bestline yang dipakai untuk menghitung UMP Sultra tahun 2022 menggunakan bestline dari upah minimum sektoral kontruksi sebesar Rp2,6 juta. Atas dasar bestline itu, selanjutnya dihitung berdasarkan formula dari PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan menghasilkan angka kenaikan sebesar 0,70 persen untuk Sultra.

Selain berdasarkan PP tersebut, penetapan UMP Sultra tahun 2022 juga memperhatikan data-data perekonomian dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementerian Tenaga Kerja. Amir juga mengatakan bahwa berdasarkan data perekonomian dan ketenagakerjaan Sultra, ada 5 indikator utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah (pemda) untuk menetapkan upah minimum provinsi maupun kabupaten kota.

Yang pertama adalah rata-rata pengeluaran per kapita Provinsi Sultra tahun 2021 sebesar Rp1.070.493. Indikator kedua adalah rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dalam satuan orang yaitu sebanyak 4 orang.

Indikator ketiga yaitu rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja yaitu 1,38 orang. Indikator selanjutnya yaitu pertumbuhan ekonomi Provinsi Sultra sebesar 1,48 persen dan indikator terakhir yaitu inflasi Provinsi Sultra sebesar 2,68 persen. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini