Hak Suara 14 Anggota Senat UHO pada Pilrek Dituding Ilegal, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Adanya 14 suara anggota senat yang disebut-sebut tak berhak menyalurkan hak suaranya alias ilegal dalam pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari tahap pertama pada Juni 2016 lalu dibantah oleh Kepala Biro Umum dan Kepegawaian UHO, La Ode Rafiuddin.

Menurut Rafiuddin, kompetensi 117  anggota senat untuk menyalurkan hak suaranya di pilrek sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dia menjelaskan, saat ini ada belasan anggota senat yang melanjutkan pendidikan doktor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan mendapatkan izin belajar. Saat sedang menjalani pendidikan, banyak diantara mereka terpilih sebagai anggota senat pada jurusan masing-masing. Dan mereka tetap berkompeten untuk menyalurkan hak suaranya.

Dia melanjutkan, sampai tahap pemungutan suara penjaringan calon rektor pada13 Juni 2016 lalu tidak ada yang mempersoalkan hal tersebut. Bahkan dalam rapat senat juga tidak disorot karena memang telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada yang melanggar aturan. Selain itu, tahapan pilrek juga sudah diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Sejak tahun 2008 sampai saat ini, kata dia ada beberapa anggota senat yang status izin belajar karena UHO membutuhkan jumlah doktor minimal 40 persen dari total dosen.

Dengan adanya surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 24 Tahun 2013, dosen yang mempunyai jabatan diberikan peluang untuk melanjutkan pendidikan dengan tidak melepaskan jabatannya.

Rafiuddin tidak memungkiri jika ada pihak yang mempersoalkan jarak tempat tinggal dosen yang boleh melanjutkan pendidikan maksimal 60 atau 100 kilo meter dengan perguruan tinggi. Bila hal ini diterapkan, maka izin belajar program doktor hanya untuk warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pulau Jawa saja.

Sebab, di tempat lain seperti  Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan, dan Sumatera akan kesulitan mendapatkan perguruan tinggi yang bisa mengelola program doktor yang diperlukan untuk pengembangan sumber daya manusia di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

“Tidak mungkin MenPAN-RB hanya membuat aturan izin belajar untuk wilayah Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sulawesi. Jika UHO tidak memanfaatkan peluang ini, maka akan sangat jauh ketinggalan,” kata Rafiuddin ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2016).

Bahkan kata dia, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga tidak mempersoalkan izin belajar anggota senat UHO. Dan itu, telah diklarifikasi langsung oleh ketua senat kepada ORI di Jakarta.

Persoalan pilrek UHO, lanjutnya, sepenuhnya diserahkan pada keputusan Menristek Dikti, Mohamad Nasir. Apapun keputusan menteri nanti, semua pihak harus menghormatinya.

Soal tudingan terhadap Rektor UHO saat ini, Usman Rianse yang berpihak pada salah satu calon, sepenuhnya juga diserahkan kepada menteri.

Sementara itu, Direktur Program Pasca Sarjana UHO Sahta Ginting mengatakan, pada tahun 2014 lalu UHO bekerjasama dengan UNJ yang ditandai dengan Memorandum Of Understanding (MoU). Belum  menyebarang tahun kerjasama tersebut dibatalkan.

“Kala itu Menteri Pendidikan dan Dirjen Pendidikan Tinggi memanggil Rektor UNJ untuk menghentikan segala bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di luar Pulau Jawa,” ungkapnya.

Namun, karena dosen UHO sudah tercatat sebagai mahasiswa di UNJ, akhirnya diberikan kebijakan untuk tetap menjalani pendidikan. Dengan catatan sebagai mahasiswa murni dan menempuh pendidikan dengan sistem paket. Jadwal kuliah mereka dipadatkan dan hanya kuliah di hari Sabtu dan Minggu saja.

Apalagi mereka tidak menetap di Jakarta, sehingga meski sedang menjalani pendidikan tapi tidak meninggalkan tugas sebagai dosen sekaligus anggota senat UHO.

“Jadi tidak ada masalah bagi dosen yang sedang menjalani pendidikan. Kalau ada masalah dengan mereka, mengapa sekarang baru dipersoalkan. Kenapa jumlah anggota senat 117 tidak disoal sejak dimulainya tahapan pilrek,” ungkap Sahta.

Lagipula banyak manfaat yang akan diperoleh UHO bila memiliki banyak doktor. Akreditasi perguruan tinggi bisa meningkat.

“Sekarang UHO sudah akreditasi B, kalau banyak doktor bisa jadi akreditasi A,” ujarnya.

Untuk diketahui, pilrek UHO tahap kedua hingga kini belum dijadwalkan ulang. Pihak panitia masih menunggu kesediaan Menteri Riset Tekonologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir hadir di kampus hijau itu untuk menyalurkan hak suaranya sebanyak 35 persen. (*)

 

Penulis: Jumriati

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini