Akibat Cemburu Pria Ini Tega Pukuli Pacar Mantan Kekasihnya

Akibat Cemburu Pria Ini Tega Pukuli Pacar Mantan Kekasihnya
Kepolisian Resort (Polres) Kendari, berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial RS (23) warga kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,Sultra, Senin (15/2/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari, berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial RS (23) warga kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku ditangkap di Kelurahan Kambu, Kecamatan Wua-wua, Senin(15/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban Berinisial N dan kekasihnya F tiba di kos sepulang dari makan. Pelaku melihat keduanya dan langsung menghampiri serta menanyakan apa hubungan mereka dan korban langsung menjawab bahwa Fina ialah kekasihnya.

Setelah itu korban meninggalkan Fina dan RS untuk menyelesaikan masalah mereka berdua. Beberapa saat kemudian pelaku pamit pulang.

BACA JUGA :  Karena Bercanda, Bocah di Muna Tewas Ditikam Temannya

“Sekitar jam 03.00 WITA Fina menghubungi korban dan meminta untuk bermalam di kosnya karena takut jika RS kembali lagi. Korban pun datang ke kos Fina Tak berselang lama tiba-tiba pelaku datang dan mengetuk pintu kamar kos,” ungkap Gede saat wawancara melalui sambungan Whatsapp, (15/2/2021).

Namun Fina tidak membuka kamar kos lantaran takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaku langsung mendobrak pintu sehingga pintu kamar terbuka dan RS masuk ke dalam dengan membawa sebilah badik.

BACA JUGA :  Laporan Tak Kunjung Diproses, Kelompok Pemuda Datangi Polres Buton

Pelaku menarik korban keluar kamar dan memukul bagian mata hingga terjatuh. Kemudian RS menendang dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian dan berulang mengenai kepala, muka, dan hidung sehingga mengeluarkan darah.

“Pelaku mengaku melakukan penganiayaan itu karena cemburu melihat mantan pacarnya berduaan bersama korban,” sambung Gede.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini