Antisipasi Pelaku Bom Ikan, Dinas Perikanan Kolut Minta Pokmaswas Diaktifkan

199
Kepala Dinas Perikanan Kolut Zakaria Bakrie
Zakaria Bakrie

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) diaktifkan kembali menyusulnya maraknya oknum nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan.

Kepala Dinas Perikanan Kolut Zakaria Bakrie mengaku beberapa pekan terkahir ini pihaknya menerima laporan masyarakat terkait oknum nelayan yang melakukan pemboman ikan di sekitar pesisir Teluk Bone, yang mengancam terumbu karang dan ekosistem laut di wilayah tersebut.

Sehingga ia menilai perlu ada tindakan serius dari dinas perikanan dan kelautan provinsi, yang mempunyai wewenang sebagai pengawas kelautan.

“Maraknya pemboman ikan harusnya menjadi perhatian khusus, ini kewenagan dinas provinsi seharusnya bisa mengaktifkan kembali pengawasan berbasis masyarakat yakni pokmaswas),” kata Zakaria Bakrie kepada awak zonasultra.id, Kamis (25/3/2021).

Dikatakan, pihaknya juga telah menyampaikan hal tersebut ke dinas terkait, namun anggaran yang minim menjadi kendala. Ia sangat prihatin sebab akan terjadi kerusakan yang semakin tidak terkendali.

“Pokmaswas sudah dibentuk tapi mereka mengalami kendala terkait fasilitas dan faktor pendukung, harusnya provinsi yang punya kewenangan dan memikirkan itu, sarana dan prasarana seperti perahu, insentif bulanan dan bahan bakarnya harus difasilitasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan hampir seluruh wilayah pesisir Teluk Bone jadi sasaran oknum nelayan melakukan pemboman ikan, namun ada empat wilayah yang kerap dijadikan sasaran empuk pelaku yakni di pesisir Kecamatan Lambai, Kecamatan Pakue, Kecamatan Pakue Utara, dan Kecamatan Tolala.

Olehnya itu ia berharap ada tindakan serius dan pokmaswas bisa fungsikan secara langsung dengan melakukan patroli. Ketika tim menemukan pelaku bisa menghubungi dinas terkait, bahkan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Atau laporan dapat dilakukan melalui sambungan telepon maupun melalui layanan pesan singkat (SMS). (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini