ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Asrun akhirnya bernapas lega setelah keluar dari Lapas Kelas II A Kendari, Selasa (01/02/2022).
Ia dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis kurungan 4 tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada 2018.
Diketahui, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, setelah dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Saat itu, Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.
“Alhamdulillah selama ini kita bisa menerima musibah ini dengan baik, dan alhamdulillah juga kita masih diberikan kesehatan. Saya berterimakasih atas dukungan dan suport dari semua orang itu sangat bermanfaat untuk kami,” kata Asrun.
Kata Asrun, saat ini ia akan mendengar masukan-masukan terkait keadaan kota Kendari dan dalam waktu dekat ia akan mengagendakan silaturahmi bersama keluarga besar.
Mantan Wali Kota Kendari itu mengungkapkan, selama di Lapas, banyak hal ia dapatkan dan berharap bisa konsisten dengan apa yang telah didapatkan selama menjalani masa tahanan.
“Saya merasa bahwa salama ini saya tertunduk dengan dunia saya akan tetapi, selama saya dipenjara saya lebih banyak berinterakasi dengan tuhan saya,” katanya. (C)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin