Awal Januari 2018, Balon Kada Jalani Tes Kesehatan dan Narkoba

81
Awal Januari 2018, Balon Kada Jalani Tes Kesehatan dan Narkoba
RAPAT KOORDINASI - KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi dengan partai politik dan pihak terkait di Hotel Clarion Kendari, Jumat (29/12/2017). Hal itu terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

Awal Januari 2018, Balon Kada Jalani Tes Kesehatan dan NarkobaRAPAT KOORDINASI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi dengan partai politik dan pihak terkait di Hotel Clarion Kendari, Jumat (29/12/2017). Hal itu terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemeriksaan kesehatan bakal calon (balon) kepala daerah (kada) akan dimulai 8 sampai 15 Januari 2018 secara serentak. Di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan mengikuti pemeriksaan adalah pasangan balon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), pasangan balon kada Konawe, Kolaka, dan Baubau.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan sudah ada petunjuk teknis (juknis) dengan adanya Keputusan KPU RI nomor 231 tahun 2017. Keputusan itu tentang standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba.

“Selama penyelenggaraan pilkada, calon kada di Sultra belum ada yang pernah gugur karena syarat kesehatan dan bebas narkoba,” ucap Dayat sapaan akrab Hidayatullah saat rapat koordinasi pemeriksaan kesehatan di Hotel Clarion Kendari, Jumat (29/12/2017).

Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo mengatakan sesuai ketentuan KPU nomor 231 tersebut, tempat pemeriksaan kesehatan adalah rumah sakit tipe A dan bila tidak ada maka tipe B. Penunjukkan rumah sakit itu berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kita di Sultra rumah sakit tipe A tidak ada, tipe B yang ada hanya rumah sakit Bahteramas. Tapi belum dapat dipastikan karena salah satu alasannya belum ada rekomendasi dari IDI, HIMPSI, dan BNN,” ujar Iwan.

Bila ada balon kada yang tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat mengikuti pilkada. Kata Iwan, pemeriksaan kesehatan merupakan tahapan yang wajib diikuti balon kada. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini