Bantah Menambang Ilegal, PT OSS: Tanah Uruk Dibeli dari Pihak ke Tiga

846
Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Deputi Site Menejer PT Virtue Dragon National Industry Park (VDNIP) Rusmin Abdul Gani, langsung merespon soal dugaan aktivitas penambangan ilegal sebagaimana disebutkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Kata Rusmin, pihaknya selama ini melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga antara masyarakat pemilik lahan dan kontraktor yang membeli tanah uruk untuk digunakan sebagai bahan timbunan pondasi struktur bangunan sejak 2015 lalu. Ia menegaskan tanah uruk itu bukan untuk bahan produksi.

Baca Juga : PT OSS Diduga Menambang Ilegal, Polisi Sita 117 Alat Berat

“Berdasarkan kontrak itu tadi, semua proses pengambilan tanah urukan ini kewenangan kontraktor dan masyarakat. kami tidak tahu tanah itu mau dari hutan lindung, dari laut dan sebagainya, yang jelasnya kami terima dalam bentuk gelondongan dari pihak ke tiga,” ungkap Rusmin di Kendari, Sabtu (29/6/2019).

Menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah mengurus izin untuk aktivitas tambang galian tipe C, melainkan pihaknya sendiri, hanya melakukan operasi pemurnian bahan mentah ore nikel menjadi veronikel di kawasan PT VDNIP di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Rusmin mengaku, PT OSS akan mengevaluasi kontrak yang selama ini dilakukan. Temasuk akan melakukan pengecekkan terhadap sebagian alat berat di lokasi aktivitas urukan yang disita polisi.

“Kami akan mengecek apakah alat berat yang kami punya (telah disita polisi) itu atas perintah pimpinan ataukan ada oknum yang manfaatkan kesempatan ini. Kita tidak tau orang-orang di lapangan ini, siapa tahu dia suruh orang-orang kita pergi mengambil atau ngompreng lah begitu,” jelas Rusmin.

PT OSS sendiri akan mendukung upaya hukum dari kepolisian. Pihaknya juga akan memberikan keterangan terkait hal itu. Namun, ketika berdasarkan hasil pemeriksaan polisi PT OSS tidak terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal, Rusmin meminta polisi untuk melakukan klarifikasi.

Baca Juga : Ini Catatan KPK tentang Tambang dan Kejahatan Lingkungan di Sultra

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sulra) menyita 117 alat berat di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, dalam menangani kasus itu, pihaknya didampingi tim Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Tim gabungan ini menindak kegiatan penambangan tanah uruk (penimbunan) tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan serta tanpa ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini