Banyak IUP Dicabut Akibat RKAB, APNI Ajak Penambang Ikut Pembinaan

Muhammad Fajar Hasan
Muhammad Fajar Hasan

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan merupakan dokumen yang wajib diajukan perusahaan pertambangan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1806 K/30/Mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Konsekuensi dari tidak mengajukan RKAB Pertambangan ini adalah diberhentikannya usaha pertambangan dan merujuk surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI No: B-571/MB.05/djb.b/2022 Tanggal 7 Februari 2022 perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang berdampak juga melalui pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan oleh kementerian Investasi/BKPM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.

Berdasarkan hal tersebut maka dengan masih banyak pemegang IUP yang belum mengajukan RKAB, sehingga proses pengajuan RKAB 2023 dianggap perlu dilakukan kegiatan pembinaan training of trainers (ToT) secara detail menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha pertambangan agar perusahaan pertambangan tetap dapat melakukan kegiatan operasi produksi dan konservasi bahan tambang menjadi optimal.

BACA JUGA :  BPOM Kendari Mulai Lakukan Operasi Terhadap 5 Jenis Obat Sirup

ToT Series 2022 ini akan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di salah satu hotel di Jakarta Barat, pada 12-14 September 2022. Di dalamnya mencakup RKAB 2023, pajak/PNBP pertambangan, teknik lingkungan/pasca tambang/Amdal, dan OSS, LKPM, Perizinan – BKPM.

Dalam kegiatan ini, Koodinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) DPP APNI, Muhammad Fajar Hasan, mendapat tugas merekemondasikan kepada seluruh perusahaan penambang nikel di wilayah Sultra terkait kegiatan dimaksud.

“RKAB juga diikuti Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk pencegahan kerusakan lingkungan hidup pertambangan. Diikuti implementasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) melalui aplikasi pengelolaan data yang real time serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral dan batu bara. MOMS memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batu bara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui,” ucap Ketua Umum DPP APNI, Komjen Pol Nanan Soekarna melalui siaran pers, Senin (5/9/2022).

Sekretaris Umum DPP APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan selain penyusunan dokumen dan persetujuan RKAB 2023 beserta implementasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) dianggap sangat perlu juga pemahaman dan pelatihan khusus untuk kewajiban pembayaran badan usaha pertambangan dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Di samping itu sangat dianggap perlu juga pemahaman dan teknis pelaksanaan juga mengenai Online Single Submission (OSS) – RBA berikut tata cara teknis pengisian pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) beserta proses dan teknis persyaratan pengajuan perizinan BKPM.

BACA JUGA :  KSOP Kendari Siapkan 13 Armada Jelang Nataru 2020

Diakhir proses produksi yang berdasarkan Amdal, usaha pertambangan harus memenuhi kewajiban regulasi Lingkungan Pertambangan yang menyangkut lingkungan hidup area pertambangan masa pasca tambang melalui reklamasi dan teknik lingkungan yang ada. Sehingga, potensi kerusakan dan bencana alam yang dampaknya secara langsung ke masyarakat sekitar tambang dapat berkurang bahkan hilang.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Muhammad Fajar menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sultra. Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat ini menilai, kegiatan training of trainer tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen moral dari APNI yang memiliki harapan agar proses investasi pertambangan dapat berjalan dengan sehat. (*)

 


Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini