Bawa Pulang Formulir C7, Ketua KPPS TPS 10 Andounohu Bakal Diproses Panwas

115
panwaslih - panwas
ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (18/2/2017) berlangsung alot. Hal itu dikarenakan saksi dari pasangan nomor urut 1 Abdul Rasak-Haris Andi Surahman melakukan protes terkait Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Andounohu yang diduga melakukan pelanggaran dengan membawa pulang formulir C7.

panwaslih - panwas
ilustrasi

Sukrianto, saksi nomor urut 1 mengungkapkan protes terhadap adanya temuan seperti itu. Menurutnya formulir C7 atau daftar hadir wajib pilih yang sudah menyalurkan hak pilihnya, seharusnya dimasukan ke dalam kotak suara bersama C1-KWK yang berhologram.

“Ini malah dibawa pulang, dan disimpan sendiri. Makanya kami protes karena ini telah melanggar aturan KPU, ini terstruktur masif dan terorginir.  C7 itu dimasukan di tabung tabulasi bukan dibawa pulang,” tuturnya, Sabtu (19/2/2017).

Dengan adanya temuan ini, lanjut Sukrianto, pihaknya telah membuat formulir pengaduan C2 untuk diserahkan ke pihak pengawas kecamatan (Panwascam), yang akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelanggaran Pilwali. “Ini bukti kami buat nanti Panwas, untuk diajukan ke MK. Itu pelanggaran pidana,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Andounohu Suarni enggan berkomentar banyak terkait hal itu. Saat ditanyai oleh awak Zonasultra.com, Suarni mengaku hal itu hanya kesalahpahaman yang dilakukan dirinya terkait formulir C7 yang dibawanya pulang.

“Hanya salah paham ji ini, saya tau ji juga itu saksinya nomor 1. Saya juga tidak tau kalau itu C7 nda boleh dibawa pulang, saya pikir C7 itu tidak dimasukkan ji di dalam kotak suara. Ternyata harus dimasukan pale, tapi ini hanya salah paham ji sebenarnya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panwascam Poasia Sriyuni mengatakan, pihaknya akan membuat rekomendasi untuk memanggil Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Andounohu melakukan klarifikasi terkait adanya temuan tersebut.

“Selanjutnya akan dibawa di Panwas Kota, lalu menunggu keputusan MK. Kita hanya bisa rekomendasi. Nanti kita lihat apa langkah yang bisa dilakukan oleh Panwas Kota, yang jelas ini adalah temuan dan jika terbukti bisa mendapat sanksi,” tegasnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini