Bawaslu Konkep Gandeng BP Jamsostek Lindungi Panwascam

Bawaslu Konkep Gandeng BP Jamsostek Lindungi Panwascam
BAWASLU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) cabang Kendari memberikan perlindungan bagi seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) 2020 mendatang. (ISTIMEWA).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Kepulauan  (Konkep) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kendari memberikan perlindungan kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) 2020.

Langkah perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan di Kantor Bawaslu Konkep Konawe, Rabu (05/02/2020).

Baca Juga : Lindungi Hak Tenaga Kerja, BP Jamsostek Gandeng Kejaksaan se-Sultra

Kepala BP Jamsostek Cabang Kendari, Muhyiddin Dj mengatakan perlindungan ini diberikan kepada seluruh Panwascam se-Kabupatan Konkep, namun ke depan akan menyusul pendaftaran untuk komisioner, kantor kesekretariatan, pengawas kelurahan hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Khusus di Sulawesi Tenggara (Sultra), Bawaslu Konkep menjadi yang pertama dalam memberikan perlindungan bagi para anggotanya. Mereka didaftarkan ke dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pihaknya mengapresiasi kebijakan Bawaslu dan Pemda Konkep yang telah menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja termasuk perangkat Pemilu. Langkah itu diharapkan menjadi pendorong lembaga lain untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya ke BP Jamsostek.

“Saya berharap seluruh pekerja formal maupun informal termasuk honorer dan proyek jasa konstruksi di Kabupaten Konkep dapat mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BP Jamsostek,” ungkapnya melalui siaran persnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konkep, Syahrul mengatakan, perlindungan terhadap seluruh anggota unsur pengawas merupakan bentuk apresiasi. Katanya Panwascam, Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki tanggung jawab besar dan harus mendapat perlindungan.

Selain itu, hal ini juga sebagai antisipasi pengalaman yang menimpa panitia pengawas pada Pilpres 2019 lalu, yang pada waktu itu belum terlindungi program BP Jamsostek.

“Sehingga melalui program ini, Bawaslu Konkep ingin mewujudkan rasa aman dan nyaman seluruh pengawas dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, per tanggal 2 Desember 2019 pemerintah resmi menaikan manfaat kepersertaan BP Jamsostek. Meski manfaat dinaikan, iurannya pesertanya tetap, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019.

Untuk JKK, biaya transportasi pengangkutan pasien kecelakaan kerja via jalur darat menjadi Rp5 juta yang sebelumnya Rp1 Juta. Biaya transportasi laut menjadi Rp2 juta yang sebelumnya Rp1,5 juta.

Biaya transportasi udara menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp2,5 juta. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan diberikan pelayanan Home Care selama satu tahun dengan maksimal biaya Rp20 juta.

Baca Juga : Anggota DPRD se Sultra Resmi Dijamin BPJAMSOSTEK, Iurannya Ditanggung APBD

Kemudian JKM, terjadi peningkatan beasiswa untuk dua anak mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi atau kuliah dengan total maksimal Rp174 juta per anak yang sebelumnya Rp12 juta. Kenaikannya 1.350 persen dengan masa iuran selama 3 tahun. Biaya pemakaman menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta.

Santunan berkala menjadi Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta. Santunan kematian Rp20 juta yang sebelumnya Rp16,2 juta. Total santunan meninggal dunia menjadi Rp42 juta yang sebelumnya Rp24 juta, kenaikannya 75 persen. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini