Lindungi Hak Tenaga Kerja, BP Jamsostek Gandeng Kejaksaan se-Sultra

74
Lindungi Hak Tenaga Kerja, BPJAMSOSTEK Gandeng Kejakasaan se-Sultra
BPJAMSOSTEK- Kepala BPJAMSOSTEK Cabag Muhyiddin Dj (tengah) usai menandatangani MoU perjanjian kerjasama dengan Kejakasaan Negeri Kendari dan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raden (kedua dari kanan) Febrytriyanto perihal pendampingan hukum Kejaksaan terhadap BPJAMSOSTEK, Selasa (17/12/2019). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menjalin kerjasama dengan seluruh kejaksanaan negeri (Kejari) se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perjanjian ini ditandai dengan penandatangan MoU yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Selasa (17/12/2019). Ada 10 kepala kejari (Kajari) yang hadir di antaranya Kajari Muna, Kajari Baubau, Kajari Wakatobi, Kajari Buton, dan Kajari Kendari.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raden Febrytriyanto mengatakan, kerjasama ini dalam hal perdata dan tata usaha negara, yakni kejaksaan akan memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada BP Jamsostek dalam menjalankan tugas sebagai badan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dalam rangka mendukung dan melaksanakan tugasnya, kejaksaan akan membatu BP Jamsostek di mana mereka mempunyai klien di perusahaan dan kita akan melakukan pendampingan,” ungkap Raden Febrytriyanto usai acara penandatanganan MoU.

Pendampingan yang dimaksud adalah setiap kegiatan sosialisasi soal manfaat BP Jamsostek, kejaksaan akan ikut serta memberikan pemahaman kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta. Pasalnya, hal itu merupakan amanat undang-udang dan sebuah kewajiban.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

(Baca Juga : Anggota DPRD se Sultra Resmi Dijamin BPJAMSOSTEK, Iurannya Ditanggung APBD)

Kemudian, perihal mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayarkan iuran sebagai kewajibannya kepada BP Jamsostek, pihaknya juga siap melakukan pendampingan apabila persoalan tersebut sudah masuk ranah tidak pidana.

Asisten Deputi Bidang Wasrik dan Managemen Risiko BP Jamsostek Wilayah Sulawesi Maluku, I Putu Wiradana menjelaskan, dalam hal pemberian sanksi kepada perusahan yang tidak patuh, pihaknya melakukan berdasarkan tahapan mulai dari sanksi administrasi.

Namun, apabila sudah masuk ke dalam tindak pidana, misalkan perusahaan yang sudah memotong iuran dari gaji karyawan tapi tidak menyetorkan ke BP Jamsostek maka bisa saja izin usaha perusahaan tersebut diberhentikan sementara sampai dipenuhinya kewajiban tersebut.

“Itu harus tentunya berdasarkan rekomendasi izin dari PTSP dan kita akan lakukan sesuai prosedural,” ujarnya.

Kepala BP Jamsostek Cabang Kendari Muhyiddin mengungkapkan, sejauh ini tingkat kepatuhan perusahaan yang ada di Sultra masih dalam posisi hijau atau positif. Artinya tingkat kepatuhannya masih lebih baik dibanding wilayah lain.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

(Baca Juga : 20 Jurnalis Explore Labuan Bajo bersama BPJAMSOSTEK)

Meski begitu, ia menegaskan peningkatan kepatuhan perusahaan dan perlindungan hak tenaga kerja harus terus menjadi perhatian. Agar manfaat dari adanya BP Jamsostek benar dirasakan oleh pekerja.

Sehingga adanya kerjasama akan sangat membantu pihaknya dalam mendorong kesadaran perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial ke karyawannya.

“Selama ini sebenarnya kita sudah jalan, hanya saja kita baru adakan kegiatan seremoni MoU-nya. Koordinasi kita sejauh ini berjalan dengan baik,” katanya.

Salah satu agenda yang akan dilakukan dengan adanya MoU ini adalah meningkatkan jumlah kepesertaan dengan menyasar delapan kabupaten yang penyebaran tenaga kerjanya cukup besar. Misalnya di Kolaka dan Bombana.

Hingga November 2019, BP Jamsostek atau BPJS Kenetagakerjaan cabang Kendari telah mengakuisisi 115.873 pekerja untuk masuk dalam kepesertaan jaminan sosial.

Kepesertaan ini terdiri dari pekerjaan penerima upah (PU) 58.044 orang, bukan penerima upah (BPU) 50.392 orang, dan jasa konstruksi 7.437 orang. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini