Bea Cukai Kendari Berhasil Amankan 10.140 Batang Rokok Ilegal

124
Bea Cukai Kendari Berhasil Amankan 10.140 Batang Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari (BC Kendari) berhasil menindak dan mengamankan 10.140 batang rokok ilegal yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari (BC Kendari) berhasil menindak dan mengamankan 10.140 batang rokok ilegal yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kantor BC Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut berhasil diamankan hasil dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada periode 15 Mei hingga 1 Juni 2023. Operasi tersebut dilaksanakan di 3 daerah di Sultra, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kata Purwatmo, operasi ini merupakan agenda rutin BC Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Pada penindakan ini, tim gabungan Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan atas ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/6/2023).

Adapun 10.140 batang rokok ilegal tersebut masing-masing didapatkan di Kota Kendari sebanyak 1.080 batang, Konawe 1.420 batang, dan Konsel 7.640 batang.

Tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Petugas juga melakukan edukasi terkait cara mengenali rokok ilegal, serta mensosialisasikan pasal 40B ayat 3 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah.

“Kami meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayah Sultra,” ujar Purwatmo. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini