Belum Terima BRPK, Penetapan Anggota DPRD Terpilih 8 Kabupaten Belum Jelas

200
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI hingga saat ini belum menerima buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat daftar provinsi dan kabupaten/kota yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Akhirnya tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil pemilu 2019 belum bisa dilakukan dalam waktu yang tidak bisa dipastikan.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Moethalib menuturkan, untuk di Sultra sendiri terdapat delapan kabupaten/kota yang tidak terdapat gugatan di MK, yakni Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Utara, Kota Kendari, Konawe Selatan, Buton Utara, Muna Barat, dan Kabupaten Buton.

Baca Juga : KPU Kota Kendari Tunda Pleno Penetapan Caleg Terpilih

“Kepastian penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih menunggu BRPK dari MK ke KPU RI. Lalu KPU RI bersurat ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota soal daftar daerah yang tidak terdapat PHPU. Tapi hingga saat ini KPU belum menerima BRPK itu,” ungkap Natsir saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).

Laode Abdul Natsir mengatakan, seharusnya penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mencantumkan PHPU dalam BRPK, sesuai Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018, bahwa pencatatan permohonan dalam BRPK dilakukan pada 1 Juli 2019.

Baca Juga : Penetapan Caleg Terpilih, KPU Mubar Tunggu Surat dari MK

Menurutnya, KPU RI telah bersurat ke MK melalui surat Nomor 863/PY.01.1-SD/03/KPU/V/2019, 22 Mei 2019 perihal permintaan data rekapitulasi permohonan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota 2019.

Dalam surat dimaksud tersebut meminta kepada MK untuk menyampikan data rekapitulasi pengajuan permohonan PHPU yang telah diajukan kepada kepaniteraan MK, untuk dijadikan dasar atau rujukan bagi KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota dalam penetapan atau penundaan penetapan ambang batas, perolehan kursi serta calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

KPU juga telah mengirimkan surat kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui Surat Nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019, 24 Mei 2019 perihal penetapan kursi dan calon terpilih tanpa PHPU, antara lain menyatakan bahwa MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU.

MK telah mengirim balasan surat melalui Panitera MK. Pada pokoknya menyatakan data permohonan rekap yang diminta KPU RI masih dalam proses verifikasi. Selanjutnya MK akan menerbitkan akta permohonan belum lengkap (APBL) bagi permohonan yang dinyatakan belum memenuhi syarat keengkapan.

MK kemudian memberikan kesempatan untuk memenuhi permohonan hingga 31 Mei 2019. Namun demikian keseluruhan permohonan dimaksud untuk tahap awal dapat diakses melalui http://www.mkri.go.id dalam fitur pemilihan umum tahun 2019.

Selanjutnya, kata Natsir, MK akan memberikan informasi secara resmi kepada KPU RI setelah MK melakukan pencatatan perkara dalam BRPK. Namun hingga saat ini KPU RI belum menerima informasi secara resmi dalam bentuk surat dari kepaniteraan MK.

“Olehnya itu, sebelum KPU menerima surat resmi dari kepaniteraan MK, diminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan penundaan penetapan perolehan kursi hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019,” terang Natsir.

Selanjutnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, paling lambat lima hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat Panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini