Berkas Perkara Kasek Cabul di Buton Masuk Sidang Putusan

239
ilustrasi tersangka, berkas perkara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Berkas perkara Kepala Sekolah (Kasek) SMAN I Wolowa, Hamili yang diduga telah mencabuli anak didiknya beberapa waktu lalu di sekolah, kini telah akan memasuki tahap mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.

ilustrasi tersangka, berkas perkara
Ilustrasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Ardiansha, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Buton, Hamrullah, mengatakan kasus ini tidak semerta-merta dinaikan ke tahap persidangan begitu saja. Tetapi pihaknya telah mendengarkan pembelaan atau Pledoi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya belum lama ini.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Ini sesuai tuntutan JPU, dan dituntut selama tujuh tahun. Maka perkara tersebut naik ke tahap sidang dengan agenda acara putusan,” jelas kata Hamrullah, saat ditemui ruang kerjanya Jumat (2/6/2017).

Lanjut kata dia, berdasarkan perkembangan perkara terdakwa (Hamili red) saat ini masih dalam tahap sidang dengan agenda mendengar putusan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Buton menuntut terdakwa selama tujuh tahun pidana penjara atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang dilakukan saat jam mengajar di ruang sekolah, dengan dalih sebagai bentuk kasih sayang orang tua terhadap anaknya.

Untuk diketahui, saat ini terdakwa Hamili, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Baubau Kota Baubau, untuk menunggu proses selanjutnya. (B)

 

Reporter : Nanang Suparman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini