Besok, KPUD Buton Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Komisioner KPUD Buton La Rusuli
La Rusuli

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka pendaftaran penyelenggara badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK dan PPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 nanti. Pendaftaran itu mulai dibuka hari Kamis (12/10/2017) besok, hingga tanggal 18 Oktober mendatang.

Komisioner KPUD Buton La Rusuli
La Rusuli

Komisioner KPUD Buton La Rusuli mengatakan, jumlah anggota PPK dan PPS yang akan diterima kali ini, masih merujuk pada Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Yang pasti anggota PPK lima orang tiap Kecamatan dan PPS tiga orang, tiap Desa,”kata La Rusuli saat ditemui di kantornya, Rabu (11/10/2017).

Sedangkan batasan umur dan pendidikan yang akan diterima merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni minimal berusia 17 tahun dan serendah-rendahnya memiliki ijazah SMA/Sederajat.

Bilamana UU ini dipakai juga dalam penentuan jumlah PPK dan PPS, maka PPK tinggal tiga orang per kecamatan. Namun hal itu belum diberlakukan. Dalam artian, jumlah PPK untuk Pilgub Sultra masih merujuk di UU No 10 Tahun 2016.

La Rusuli mengatakan, pendaftaran PPK dan PPS tidak dibatasi jumlah maksimalnya. Sebanyak mungkin lebih baik agar menghasilkan badan ad hoc yang berkualitas.

“Kami berharap sebanyak mungkin yang mendaftar supaya dalam seleksi nanti kita mendapatkan orang yang memiliki kualitas kemampuan yang cukup untuk menjadi penyelenggara,”katanya.

Kalau kemudian dalam proses pendaftaran PPK dan PPS nanti kurang dari jumlah yang ditentukan, maka masa pendaftarannya akan perpanjangan lagi.

“Misalkan minimal 10 orang atau dua kali lipat, tapi kemudian yang mendaftar itu tidak memenuhi ketentuan. Maka kita akan lapor di provinsi bahwa yang mendaftar itu baru sekian,” terangnya.

Walaupun demikian, berdasarkan pengalamannya dari penyelenggaran pemilihan umum yang lalu-lalu, antusias masyarakat Buton untuk menjadi penyelenggara di tingkat Kecamatan dan desa rata-rata cukup tinggi. Bahkan sebelum dibuka pendaftaran saja, sudah banyak yang datang konsultasi di Kantor KPUD Buton.

Dalam perekrutan badan ad hoc pihaknya hanya akan menerima pendaftar sesuai dengan domisilinya. Pembuktiannya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana dia tinggal.

“Bagaimana mungkin orang yang tinggal di Desa Wolowa mau jadi PPK di Pasarwajo. Jadi kita akan ikuti ketentuan berdasarkan KTP,” ujarnya.

Proses perekrutan akan dibuka secara transparan. Tes tertulis dan wawancara PPK akan dipusatkan di Kecamatan Pasarwajo, sementara terhadap wawancara PPS dilakukan dalam wilayah kecamatan masing-masing.

“Seleksi ini dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Sultra. Dan tes tertulis sendiri untuk PPK dibikin KPU Sultra, bukan kami,’ terangnya. (B)

 

Reporter: Nanang Suparman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini