ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepolisian Resor (Polres) Muna mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi di Jalan Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum lama ini.
Pelaku pencabulan diketahui berinisial LD (45), seorang pedagang asal Dusun Moko, Kelurahan Moko, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton tengah. Sementara, korbannya berinisial RA (19) warga Dusun Watete, Desa Walando, Kecamatan Gu, Buton Tengah.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatreskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengungkapkan, LD ditangkap di rumahnya di Dusun Moko, Kelurahan Moko, Kecamatan Lakudo, Buton tengah.
“Jadi, kita (Polres Muna) berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur bernama LD. Kita tangkap di rumahnya, pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 02.30 Wita. Tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan bersikap kooperatif,” kata Iptu Astaman dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (10/5/2022).
Astaman menceritakan, perbuatan bejat tersangka terhadap korban terjadi sejak 2015 hingga 2021 lalu. Tersangka sudah berulang kali mencabuli RA sejak berusia 14 tahun atau masih kelas 1 SMP hingga korban dewasa.
“Korban ini disetubuhi oleh tersangka sejak 2015 hingga dewasa. Saat ini, korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan delapan bulan,” bebernya.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini menceritakan, kejadian tersebut bermula pada pertengahan 2019 lalu. Tersangka mengajak RA jalan-jalan ke Raha. Korban pun setuju dan berangkat ke Raha bersama anak tersangka yang masih balita. Mereka berangkat dari rumah korban di Desa Walando menggunakan mobil milik tersangka.
Dalam perjalanan pulang kembali ke Buteng, tepatnya di Jalan Poros Desa Lagadi, tersangka memberhentikan mobilnya dengan alasan ingin buang air kecil.
Usai buang air kecil tersangka masuk lewat pintu tengah mobil dan melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban RA. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka merapikan pakaian yang dikenakan korban dan mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Desa Walando, Buteng.
Astaman menambahkan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, LD mengaku motifnya melakukan persetubuhan untuk melampiaskan nafsu birahi serta hendak menjadikan korban sebagai istrinya.
“Jadi cara tersangka menyetubuhi korban dengan cara membujuk korban bahwa ia akan menikahi korban. Sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka LD melanggar pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang subs. pasal 82 Ayat (1) lo.
Kemudian Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
LD terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain mengamankan pelaku di sel tahanan Polres Muna, Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos dan celana panjang olahraga SMAN 1 GU warna putih merah yang dikenakan korban RA. Dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol DT 1501 BG. (b)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati