ZONASULTRA. COM, PASARWAJO – Keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri),Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruh kepala daerah petahana (incumbent) mengambil cuti pada masa kampanye setelah ditetapkan sebagai calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang.
Untuk itu, bagi Kepala Daerah Petahana tidak akan menerima gaji selama masa cuti, tidak terkecuali Bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan Wakil Bupati Buron Drs La Bakry, yang akan maju bertarung di Pilkada mendatang.
“Aturan cuti kali ini adalah yang signifikan yaitu di luar tanggungan negara, konsekwensinya gaji tidak dibayarkan,” kata Umar Samiun di aula kantor Bupati Buton, Rabu (14/9/2016).
Selain tidak menerima gaji saat cuti, lanjut Umar, Petahana juga tidak bisa menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan Dinas, dan Rumah jabatan Bupati (Rujab). Hal ini dilakukan sebagai jaminan agar fasilitas negara tidak dimanfaatkan Petahana kala mengikuti Pilkada.
“Selain tidak terima gaji, juga tidak boleh gunakan fasilitas negara,ini untuk menjamin agar tidak memanfaatkan fasilitas negara, merupakan perintah undang-undang,”jelasnya.
Untuk itu, lanjut orang nomor satu di Buron ini, selaku bupati defenitif pihaknya akan mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan agar tidak terjadi kevakuman, serta roda pemerintahan berjalan seperti biasanya.
“Yang pasti selama saya dan La Bakry, cuti nanti akan mengangkat Plt untuk menjalankan roda pemerintahan agar tidak vakum,”pastinya.
Sekedar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengubah pasal dalam Undang-undang (UU) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang mengharuskan petahana untuk mundur dari jabatannya sebelum kampanye. Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan aturan tersebut akhirnya diubah, menjadi petahana harus cuti yang tertuang pada UU nomor 10 tahun 2016.Aturan itu dibuat agar tercipta persaingan yang sehat antara petahana dan kandidat lain. (B)
Reporter : Nanang
Editor : Kiki