Dendam Salah Sasaran, Pembusur di Kendari Terancam 5 Tahun Penjara

342
Ilustrasi penjara, tahanan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku pembusuran. Pelaku bernama Wahyudin (18) ditangkap di jalan Mekar Baru, Kecamatan Kadia, Kendari pada Kamis (5/7/2018) kemarin.

Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan mengatakan, kejadian pembusuran itu terjadi pada 6 Juni 2018 lalu sekitar pukul 23.00 Wita di jalan Chairil Anwar Kelurahan Kadia, Kendari. Korban bernama Indrawan (19) dibusur pada tangan kirinya.

“Motif pelaku dendam, tapi salah sasaran. Pelaku dan korban tidak ada hubungan pertemanan atau keluarga,” ujar Diki di Kendari, Jumat (6/7/2018).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti 1 mata busur yang melekat di tangan kanan korban dan 1 lembar jaket warna merah yang dipakai pada saat pelaku membusur korban. Polisi juga telah mengambil keterangan saksi sehingga kasus itu dapat dapat diproses hingga tuntas (P21).

Wahyudin yang tidak memiliki pekerjaan itu dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kronologi kejadiaannya yakni awalnya pada Rabu, 6 Juni 2018, sekitar pukul 23.00 Wita, korban dari rumah temannya di Jalan Mekar Baru Kendari (tepatnya depan pura Kota kendari). Kemudian korban pulang ke rumah.

Di perjalanan, korban diikuti oleh pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor. Pada saat di depan rumah korban di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Kadia, korban dibusur pada tangan kiri, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bahteramas. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini