Diduga Gelapkan Rp34 Miliar, Ketua Gerindra Sultra Jadi Tersangka

324
Diduga Gelapkan Rp34 Miliar, Ketua Gerindra Sultra Jadi Tersangka
AKP Fitrayadi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu, setelah proses penyidikan perkara Februari 2023.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 sehingga menetapkan tersangka.

“Telah ditetapkan 1 orang tersangka, atas nama inisial AAA (Andi Ady Aksar) dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” katanya usai menetapkan AAA jadi tersangka, pada Jumat (19/5/2023).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Ia mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, politisi partai besutan Prabowo Subianto ini belum ditahan. Lantaran, menurut Fitrayadi, Andi Ady Aksar masih berada di Jakarta.

“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” ungkapnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra itu untuk menjalani pemeriksaan. Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tandasnya.

Setelah menjadi tersangka, Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Diketahui, penyidik menyerat AAA dengan pasar 374 KUHP tentang pengelapan dana dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (B)


Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini