Dipolisikan Karyawan, Pengusaha Batako Bantah Lakukan Penganiayaan

297
Dipolisikan Karyawan, Pengusaha Batako Bantah Lakukan Penganiayaan
Pengusaha Batako - Pengusaha batako bernama Linces (Kanan) didampingi Nastum selaku Kuasa hukum (Kiri) menjelaskan kronologi kejadian dugaan penganiayaan terhadap mantan karyawannya, Minggu (17/1/2021). (Yudin/Zonasultra.com)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengusaha batako bernama Linces membantah telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap mantan karyawannya Ejong (19). Diketahui, Ejong melaporkan Linces dan suaminya ke Polres Kendari atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan pada Selasa, 5 Januari 2021.

Linces mengatakan kronologi kejadian yang disampaikan oleh Kuasa hukum korban tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sehingga menganggap tuduhan yang diarahkan kepadanya selama ini tidak benar.

“Tidak benar saat diamankan ke polisi dalam kondisi babak belur. Tidak ada cacat apa pun. Diamankan saja masih dalam keadaan mabuk. Botol minumannya pun masih ada sampai sekarang” ungkap Linces saat ditemui di kediamannya, Minggu (17/1/2021).

Dia menjelaskan, dirinya pertama kali mendapati korban dalam keadaan mabuk dan hendak keluar dari rumah melalui pintu belakang. Melihat gelagat yang aneh, ia pun menginterogasi korban. Setelah berulang kali ditanya, korban mengaku baru saja menemui adik perempuan Linces di dalam kamar.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Saya panik dan langsung berteriak memanggil suami. Dalam keadaan panik, saya keluar dari rumah menuju teras lalu menghubungi kerabat lain untuk meminta agar korban diamankan ke polisi”, katanya.

Setelah itu, lanjut Linces, awalnya korban dibawa menuju Polsek Poasia. Namun karena di sana tidak ada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), korban pun dibawa ke Polres Kendari oleh dua kerabatnya bernama Azi dan Andika.

“Harusnya dua orang ini juga dijadikan saksi. Mereka yang tahu seperti apa kondisi korban saat itu. Tapi sampai sekarang kerabat bernama Azi belum juga dimintai keterangannya. Padahal dia saksi penting,” ucapnya.

Kuasa hukum Linces, Nastum menyesalkan langkah kepolisian dalam menangani kasus kliennya. Menurutnya, sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kilennya, penyidik seharusnya memanggil semua saksi yang mengetahui kondisi tubuh korban saat diamankan.

“Rencananya kan mau gelar perkara. Tapi kami minta supaya diperiksa dulu semua saksi untuk mengetahui keseluruhan peristiwa,” kata Nastum saat ditemui bersama Linces.

Mengenai hal ini, awak zonasultra.id masih meminta penjelasan dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gede Pranata, tapi sampai saat ini belum mendapat tanggapan.

Sebelumnya seorang ibu bernama Asna (39) didampingi kuasa hukum mendatangi Polres Kendari untuk melaporkan tindak pidana kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami putranya. Kejadiannya pada Jumat, 1 Januari 202, anaknya bernama Ejong alias Farhan (19) dipukuli hingga babak belur, bahkan tabung gas elpiji 3 kilogram juga jadi alat pemukul. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini