Direktur PDAM Kendari dan Kuasa Direktur CV Karya Sejati Jadi Tersangka Korupsi

2331
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin
Bustanil N. Arifin

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kendari, DM dan kontraktor atau kuasa Direktur CV Karya Sejati resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang diumumkan pada Senin (24/7/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin mengatakan, bahwa keduanya terjaring Tipikor pada pekerjaan optimalisasi Intek Pohara dan WTP Punggolaka pada PDAM Kendari tahun anggaran 2022.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan kedua tersangka tersebut usai melakukan gelar perkara terkait penanganan perkara tersebut dan berdasarkan petunjuk pimpinan terhadap kasus Tipikor tersebut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

” Dalam perkara ini, kami memeriksa 22 saksi baik dari Pemerintah Kota (Pemkot), pihak PDAM, pihak kontraktor atau pelaksana CV Karya Sejati,” ungkapnya.

Selain pemeriksaan saksi, pihak Kejari Kendari juga melaksanakan pemeriksaan ahli serta melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sebagai barang bukti dan menyita uang Rp600 juta.

Bustanil menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut ada penyalahgunaan anggaran oleh pihak kontraktor maupun pihak PDAM Kendari. Ia menyebut bahwa ada kemungkinan penambahan tersangka baru yang akan digali dari hasil penyidikan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ucapnya.

Kerugian negara atas perkara tersebut masih dikisaran Rp600 juta. Namun, pihak Kejari menyatakan bahwa masih ada kemungkinan kerugian negara bertambah. Kedua tersangka dikenakan pasal 2 junto pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari belum melakukan penahanan dan telah menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap keduanya pada pekan depan. Untuk penahanan, Bustanil mengaku akan menyerahkan kepada timnya. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

1 KOMENTAR

  1. Kasihan betul ini PDAM, dirampok oleh pegawainya sendiri.
    Tolong diperiksa semua, pak.
    Tidak mungkin cuma direktur yg terlibat ini, ada juga pejabat dibawahnya sampai pegawai pangkat yg paling bawah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini