DPRD Kendari Dukung Denda Rp 500 Ribu Buang Sampah Sembarangan

132
La Ode Ashar
La Ode Ashar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menilai positif soal aturan denda Rp 500.000 bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar yang menganggap bahwa tujuan dari aturan yang diterapkan oleh pemerintah kota agar masyarakat bisa taat dan patuh.

Menurutnya aturan ini bukanlah sebuah ancaman. Ini hanya cara pemerintah untuk menghindarkan masyarakat berlaku sewenang-wenang atau seenaknya membuang sampah di sembarang tempat.

“Ini cara pemerintah saja, sehingga jangan dianggap sebagai sesuatu ancaman. Itu dilakukan supaya kita lebih mawas diri dan berhati-hati saat membuang sampah,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (9/1/2019).

Sebab, jika masyarakat kedapatan membuang sampah di sembarang tempat maka akan ada konsekuensi yang harus dibayarkan dengan jumlah yang tidak sedikit.

(Berita Terkait : Pemkot Kendari Mulai Sosialisasi Denda Buang Sampah Sembarangan)

Lanjut Ashar, kalau hanya karena buang sampah sembarang saja masyarakat harus didenda Rp 500 ribu, seharusnya mereka sadar. Karena ada orang yang bekerja belum tentu mendapatkan penghasilan Rp 500 ribu dalam sebulan.

Hal serupa juga diutarakan Anggota DPRD Kendari Sukarni Ali Madya. Ia menjelaskan bahwa masyarakat harus mengambil sisi positif dari adanya peraturan tersebut. Menjadikan aturan itu, sebagai alat untuk membuat masyarakat patuh dan taat terhadap sebuah aturan.

“Ini adalah cara untuk membudayakan masyarakat untuk selalu hidup bersih,” tambah Sukarni.

Olehnya itu, pemerintah harus lebih tegas lagi menerapkan aturan denda itu. Sebab, kelemahan mendasar pemerintah kota adalah tidak pernah tegas terhadap aturan dalam segala bidang.

“Yang membuat orang menganggap, sudah tidak apa-apa palingan dimaafkan. Itulah kecenderungan kita sebagai manusia,” pungkasnya.

Berkaitan dengan aturan denda tersebut, keduanya belum mengetahui pasti apakah sudah tertuang dalam peraturan daerah. Namun, sepanjang mereka berada di kursi parlemen kota belum pernah mendengar pihaknya membahas tentang aturan seperti itu.

Kendati demikian, meskipun belum tertuang dalam peraturan daerah, tetapi bisa saja sudah ada peraturan daerah (perda) sebelumnya yang ditindaklanjuti dan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwali). (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini