ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengarkan dalil-dalil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Kamis (11/7/2019). Dari 11 perkara, dua diantaranya tidak hadir yakni pemohon dari Partai Berkarya dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“PAN dan berkarya. Kalau dari PAN itu karena calonnya mirip seperti PPP tadi itu, calon perseorangan. Tetapi bedanya dengan PPP barangkali sudah diselesaikan secara adat,” ujar hakim ketua I Dewa Gede Palguna sesaat sebelum menutup persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Adapun perkara PAN tersebut diajukan Caleg Baubau atas nama Ratna yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau. Ratna mengajukan gugatan karena terjadi manipulasi suara dari sesama caleg PAN dalam satu Dapil. Tapi karena DPP PAN tidak merestui dengan tidak memerikan rekomendasi DPP, maka Ratna pun memutuskan mundur. Ratna pun tidak hadir dalam sidang pendahuluan pada hari ini.
“Kami juga berdoa mudah-mudahan PPP diselesaikan secara adat, secara internal,” imbuh hakim.
Baca Juga : MK Sidangkan 11 Perkara PHPU di Sultra
Selanjutnya, hakim memberitahukan sekaligus sebagai panggilan sidang bahwa untuk pemeriksaan persidangan yaitu memeriksa atau mendengar jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu itu akan dilaksanakan pada hari Rabu (17/7/2019) pukul 13.30 wib.
“Khusus untuk Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait harus sudah kami terima pada Senin, 15 Juli 2019 pukul 12.00 wib,” tegas I Dewa Gede Palguna.
Ditemui usai persidangan komisioner KPU Provinsi Sultra, Muhammad Nato Al Haq mengatakan optimis dapat menjawab dalil-dalil yang telah dibacakan pemohon. Sementara terhadap dua pemohon yang tidak hadir, pada prinsipnya KPU siap menghadapi semua gugatan.
“Kami siap menghadapi karena kami yakin sudah melaksanakan apa yang sesuai dengan perundang-undangan,” kata Nato pada awak Zonasultra.com.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra juga akan memberikan keterangan kepada MK. Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Uddu mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasannya.
“Kita akan menguraikan hasil pengawasan kita sesuai apa yang kita lihat,” kata Hamirudin Uddu saat ditemui di MK.
Pihaknya mengatakan pada pokoknya dalil pemohon akan dijawab KPU, sementara Bawaslu hanya meluruskan berdasarakan hasil pengawasan.
“Keterangan kita terkait rekomendasi PSU kita juga akan menyampaikan bahwa ada rekomendasi PSU terhadap kasus yang mungkin berkaitan dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon,” pungkasnya.
Secara rinci, baik jawaban termohon maupun keterangan Bawaslu akan disampaikan pada 17 Juli nanti. (a)