Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lahan TPU di Kolut Divonis 1 Tahun Penjara

606
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut Heri Okta Saputro
Heri Okta Saputro

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Firdaus dan Fathul atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Pitulia Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018-2019 lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut Heri Okta Saputro membenarkan putusan tersebut, kata dia, sebelumnya pihaknya telah melakukan rangkaian beberapa penyelidikan hingga pemeriksaan saksi dan menggelar persidangan secara online dan offline beberapa waktu lalu.

Kata dia, kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh majelis hakim Tipikor Kendari pada 21 oktober 2021 lalu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Kedua terdakwa yakni Firdaus dan Pathul dinyatakan bersalah dengan putusan masing-masing satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50juta sebusider satu bulan penjara, namun yang membedakan Fathul yakni sebsider dua bulan,” kata Heri Okta kepada awak zonasultra.id Kamis (4/11/2021).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Firdaus dituntut 1 tahun tiga bulan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, sementara untuk Fathur satu tahun enam bulan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

“Yang menjadi pertimbangan hakim Putusan lebih renda dari tuntutan salah satunya ada iang senilai Rp350 juta sebagai Barang Bukti (BB) yang telah di sita dari terdakwa yang telah di stor ke kas negara, sebelim putusan itu terdakwa menjalani sidang sebanyak 12 kali dengan saksi sebanyak 20 orang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Ia menambahkan, sebelumnya perkara tipikor tersebut dilimpahkan sejak 15 Juli 2021 lalu dengan tiga orang tersangka namun sementara berjalan satu tersangka meninggal dunia sehingga perkaranya di hentikan dengan adanya penetapan hakim sehingga pihaknya hanya ada dua yang dieksekusi.

Sebelumnya Korps Adhyaksa itu menilai adanya korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kolut di tahun 2018 dan 2019 lalu sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) bernomor 128/p.3.16/fd.2/03/2020 pada tanggal (11/3/2020) lalu. (B)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini