ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menyelidiki dugaan bagi-bagi fee pada kegiatan penelitian di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sultra jelang lebaran 2018.
Info yang dihimpun awak ZONASULTRA.COM, penyidik Polda Sultra memeriksa 8 orang yang terdiri dari 5 peneliti dan 3 staf Balitbang, Jumat (8/6/2018) sore. Sejumlah uang yang dibagi-bagikan itu merupakan fee sebesar 60 persen atas hasil penelitian. Dugaan sementara, pungutan itu dilakukan oleh staf Balitbang Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap para peneliti dan staf Balitbang itu. Kata dia, saat ini Polda tengah mendalami dugaan itu melalui proses klarifikasi. Bentuk klarifikasi itu baru sebatas pemeriksaan.
“Belum ada giat penangkapan. Dalam proses klarifikasi belum masuk dalam ranah penyidikan. Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Harry melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/6/2018) malam.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP, Yandri Irsan juga memastikan belum ada penangkapan di Balitbang terkait dugaan bagi fee penelitian itu. Kata dia, Polda hanya melakukan kalrifikasi atas dugaan yang ada.
“Belum ada penangkapan. Kita masih proses pendalaman atau sifatnya klarifikasi,” kata Yandri melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/6/2018) malam. (A)