Eksekusi Lahan Eks PGSD Besok, Pemprov Sultra Kerahkan 700 Personel Gabungan

372
Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Akbar
Laode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekitar 700 personel gabungan bakal dikerahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengamankan proses eksekusi lahan eks PGSD pada hari Selasa 7 Januari 2019 (besok).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar saat ditemui awak zonasultra.id, di kantor gubernur Sultra, Senin (6/1/2019). Ali Akbar menjelaskan, untuk eksekusi besok pihaknya telah menyiapkan satu unit excavator untuk melakukan pembersihan bangunan yang ada di lahan itu.

“Kita sudah pinjam excavator milik Dinas Pekerjaan Umum (PU). Total personil yang kita kerahkan sekitar 700 personil gabungan,” terangnya.

Personil gabungan itu, kata Ali Akbar terdiri dari 400 personil Pol PP, 100 personil Yonif 725/Woroagi, 20 personil Polisi Militer (POM), 100 personil Brimob Polda Sultra, 60 personil Polres Kendari dan sejumlah Babinsa.

Baca Juga : Sengketa Lahan Eks PGSD Kendari Dimenangkan Pemprov Sultra

Meski saat ini Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris lahan eks PGSD tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa lahan tersebut, namun Ali Akbar mengaku tidak akan gentar dengan hal itu.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

Menurutnya, gugatan Kikila merupakan langkah untuk menghalang-halangi proses eksekusi lahan tersebut. Terlebih katanya, Pemprov Sultra telah mengantongi surat Pengadilan Negeri Kendari Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Kdi, putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 22/Pdt/2017/PT. Sultra, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 3018 K/Pdt/2017, hak atas kawasan tersebut secara resmi milik Pemprov Sultra.

“Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak mengosongkan lahan itu, karena kita berpegangan sama surat dari pengadilan dan putusan MA. Karena kita melakukan pengosongan berdasarkan putusan mahkamah angung, jadi putusan tata usaha negara adalah bukan pada kebijakan kepada pemerintah daerah (Pemda), karena kebijkan berdasarkan MA” tegasnya.

Ia pun meminta, agar seluruh pedagang yang masih bertahan di lahan eks PGSD untuk segera meninggalkan lokasi tersebut. Hal itu, guna menghindari gesekan antara pedagan dan pihak keamanan dalam proses pengosongan lahan nantinya.

“Tapi tetap kita akan lakukan pendekatan persuasif dan secara musyawarah, kita hanya mau mengosongkan lahan yang memang milik pemerintah. Kita berharap, masyarakat yang ada di sana bisa diajak kerjasama, dan tidak ada gesekan apapun,” tutupnya.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Untuk diketahui, Lokasi eks PGSD Kendari menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah. Tanah itu diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila dan Aladin yang mengklaim menguasai lahan sejak 1964 dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari Baruga Tekaka.

Baca Juga : Pemprov Sultra Bakal Jadikan Lahan Eks PGSD Posko Pol PP

Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik aset tanah eks PGSD, dibuktikan dengan SKT Nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan PGSD. Bukti itu ditepis dengan dokumen bahwa ketika Ambo Dalle masih hidup, status tanah dihibahkan untuk pembangunan PGSD Kendari.

Setelah PGSD dihapuskan oleh pemerintah Indonesia, tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Sultra. Setelah itu, tanah tersebut ditinggalkan. Teranyar, muncul ahli waris yang mengklaim berhak atas tanah tersebut. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini