ZONASULTRA.COM, KENDARI – SR (41) warga Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi terkait pencurian handphone.
Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bachtiar menjelaskan, pelaku mencuri handphone karena faktor ekonomi. Tersangka berhasil menggasak dua handphone milik korbannya.
“Saat dilakukan penangkapan korban tidak melawan dan handphone masih dalam penguasaan,” ujar Bachtiar di Polres Kendari, Rabu (5/1/2022).
Kata Bachtiar, pelaku ditangkap saat berada di kediamannya pada Senin, 3 Januari 2022 lalu. Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mencari kios warga yang kurang pengawasan.
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli, ketika korban lengan saat itu pelaku mengambil handphone dan pergi,” tambahnya.
Kedua lokasi yang menjadi tempat korban melakukan pencurian yakni Jalan Kapten Piere Tandean pertengahan Juli 2021 dan Jalan Hamtero Hamra awal April 2021 lalu. Saat dilakukan interogasi, pelaku pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama.
Kini pelaku ditahan di Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (b)
Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati