Gaji Pegawai Belum Dibayarkan, Ridwan Bae Soroti Pemerintahan Rusman

659
Membaca Jurus Rusman Emba-Ridwan Bae
Rusman Emba - Ridwan Bae

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Bupati Muna dua periode Ridwan Bae mengaku telah mendengarkan banyak keluhan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Muna bahwa belum ada pembayaran gaji di lingkup pemerintahan Kabupaten Muna yang dipimpin Rusman Emba.

Ridwan Bae yang juga anggota DPR RI mengatakan gaji pegawai harus segera dibayarkan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan segera turun karena jangan sampai hal itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau BPK menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, yah proses sesuai hukum yang berlaku. Ini barusan terjadi dan bukti lemahnya kepemimpinan. Saudara Rusman segera urus pegawaiumu rakyatmu, jangan hanya pulang pergi Jakarta-Muna. Jangan banyak tinggalkan daerah,” ujar Ridwan melalui layanan WhatsApp, Selasa (23/1/2018).

Gaji merupakan hal yang sangat penting bagi pegawai karena gaji menjadi sumber penghasilan pegawai. Gaji pegawai negeri berasal dari pusat yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAU).

Pegawai memiliki hak dan mutlak untuk menerima gaji sesuai jadwal, setelah itu bila ada sisa DAU baru kemudian untuk pembangunan. Ridwan mengatakan di masa ketika dirinya memimpin Muna gaji pegawai selalu tepat waktu.

“Saya mendengar karena alasan ada mutasi 1300 pegawai. Mau mutasi berapa kalipun gaji pegawai tidak boleh terganggu karena itu hanya persoalan pergeseran internal, apalagi bukan pergeseran antar kabupaten. Kalau soal APBD, itu sudah harus selesai 31 Desember lalu. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayar,” ujar Ridwan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pegawai di Muna yang seharusnya diberikan awal Januari 2017 belum terbayarkan karena pengaruh bendahara di masing-masing instansi belum menyetor laporan terkait gaji pegawai.

Masalah itu muncul karena mutasi 1.300 pejabat eselon III dan IV termasuk Kepala Sekolah di lingkup Pemerintah Muna pada Desember 2017 lalu. Namun demikian, saat ini ZonaSultra sedang berusaha mengkonfirmasi pihak Pemerintah Muna.

Salah satu guru berstatus PNS di Muna, Wa Ode Meko mengakui jika hingga saat ini PNS di Muna belum menerima gaji padahal untuk Guru PNS seperti dirinya sudah harus gajian pada 10 Januari 2018 lalu sedangkan PNS biasa paling lambat 5 Januari 2017.

Ia cukup mengatahui hal itu karena suaminya juga berstatus PNS di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Muna. Namun demikian belum diketahui alasan keterlambatan pembayaran gaji itu.

“Belum gajian, tidak tahu juga kenapa belum gajian sampai hari ini. Katanya tanggal 25 Januari ini baru gajian,” ujar Wa Ode Meko yang juga guru SD di Kecamatan Kontunaga, saat dihubungi Zonasultra.com, Selasa (23/1/2018). (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini