Gegara Surat Bupati Konkep, Internal DPRD Sultra Pecah Kongsi

578
Gegara Surat Bupati Konkep, Internal DPRD Sultra Pecah Kongsi
SURAT - Surat Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Nomor 337/1454/2018 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar mempertimbangkan aspirasi Perhimpuan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii yang meminta pencabutan izin usaha pertambangan di Konkep. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keputusan sekretaris panitia khusus (pansus) penertiban pertambangan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Suwandi Andi untuk menindaklanjuti surat Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Nomor 337/1454/2018 kepada Gubernur Sultra menjadi polemik di internal anggota pansus.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra yang juga anggota pansus penertiban pertambangan, Sarlinda Mokke mengatakan, keputusan Suwandi menindaklanjuti surat Bupati Konkep bukan keputusan pansus melainkan keputusan pribadinya.

Politikus Demokrat ini mengungkapkan, saat sekretaris Pansus Penertiban Pertambangan DPRD Sultra melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Konkep yang kontra tambang pada 29 Oktober lalu, ia tidak mengundang anggota Pansus yang lain.

Sarlinda Mokke
Sarlinda Mokke

“Kalau pernah diundang, coba mana undangannya. Saya sendiri anggota pansus tidak pernah diundang untuk rapat terkait dengan aspirasi masyarakat Konkep yang meminta pencabutan 15 IUP di sana. Kalau mau tau jelas, tanya itu bagian sekretariat,” kata Sarlinda di gedung DPRD Sultra, Rabu (7/11/2018).

Sarlinda juga mempertanyakan kinerja ketua pansus penertiban pertambangan Nur Ikhsan Umar yang tidak serius bekerja.

“Mungkin bisa ditanya ketua pansus-nya, karena ketua pansus ini tidak tahu di mana. Makanya saya menunggu ketua pansus kita bicarakan masalah ini,” sentilnya.

Lanjutnya, saat ini pansus masih mengumpulkan data-data tambang, sehingga belum ada keputusan yang diambil.

“Belum ada rapat bersama, kemudian ada keputusan sepihak. Harusnya kita anggota pansus bersama-sama, apa yang menjadi masalah dari perusahaan tambang yang sudah kita bahas ya kita rapatkan, baru mengambil keputusan secara kolektif kolegial bukan secara pribadi,” tuturnya.

Selain Sarlinda, anggota pansus La Ode Mutanafas juga menyayangkan sikap Suwandi yang mengambil keputusan tanpa melakukan rapat terlebih dahulu bersama anggota pansus lainnya.

“Saya sendiri kaget, kalau kemudian ada keputusan pansus yang menyetujui pencabutan 15 IUP di Konkep. Yang saya kagetkan bahwa ketika berbicara pada persoalan pencabutan IUP, itu semua hal secara komprehensif kita harus bisa tinjau bukan hanya faktor tekanan,” kata Mutanafas di ruang kerjanya, Senin (5/11/2018) lalu.

Sementara itu, sekretaris pansus penertiban pertambangan DPRD Sultra Suwandi Andi membantah bahwa dirinya tidak mengundang anggota pansus lainnya.

“Saya sudah beritahu, tapi mereka malah tidak hadir,” ungkap Suwandi saat ditemui di gedung DPRD Sultra, Rabu (7/11/2018).

Ia juga tidak terima jika keputusan untuk menindaklanjuti surat Bupati Konkep dianggap sebagai keputusan pribadi. Sebab pada saat itu ia tidak memutuskan sendiri, tapi ada lima orang anggota pansus yang hadir.

“Siapa yang bilang itu keputusan pribadi. Kami menerima masyarakat dan bupatinya melalui wakil bupati. Masa surat bupati kita tidak tindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, sekretaris pansus penertiban pertambangan DPRD Sultra Suwandi Andi bersama anggota pansus lainnya yakni, Samsul Ibrahim, Made Suparna, Andi Sakra, Mardamin, dan Akalim, menyetujui pencabutan 15 IUP yang ada di Konkep.

Penegasan ini diucapkan Suwandi di hadapan ratusan warga Konkep dan Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi kala rapat dengar pendapat di DPRD Sultra, Senin (29/10/2018) lalu.

“Kami dari pansus penertiban pertambangan DPRD Sultra setuju untuk menindaklanjuti surat Bupati Konkep Nomor 337/1454/2018 kepada Gubernur Sultra untuk pencabutan IUP yang ada di Konkep,” ungkap Suwandi. (A)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini