ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Anto dan Parman, warga Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang remaja usia 14 tahun pada Kamis (10/8/2017) malam lalu akhirnya dijebloskan ke Rutan Lalonggowuna, Kabupaten Konawe.
Kapolsek Asera Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Basir mengatakan, kedua tersangka tersebut berstatus sebagai tahanan titipan di Rutan Lalonggowuna. Langkah itu diambil untuk menghindari amukan keluarga korban yang tidak terima dengan ulah bejat kedua pelaku.
“Kami sementara melengkapi datanya dan mempercepat porses pemberkasan penyidikan. Selanjutnya dalam waktu dekat ini segera akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kompol Muhammad Basir, Jumat (18/8/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga kelurahan Asera, Kecamatan Asera, Konawe Utara, Anto (20) dan Parman dibekuk polisi karena memperkosa seorang remaja usia 14 tahun. Aksi bejat dua pria itu terjadi pada Kamis malam (10/8/2017) di halaman rumah salah satu warga di wilayah itu.
(Berita Terkait : Perkosa Remaja di Halaman Warga, Dua Pria di Konut Ditangkap Polisi)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati