Ini Besaran Upah Minimum yang Disepakati Pemprov Sultra

536
ilustrasi ump sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyepakati Upah Minimum Pekerja (UMP) di wilayah Sultra. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Saemu Alwi setelah berdialog dengan beberapa perwakilan serikat buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (1/5/2017) siang tadi.

ilustrasi ump sultra
Ilustrasi

Adapun upah minimum yang disepakati untuk tahun ini adalah Rp 2.202.625. Kata Saemu, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, peningkatan upah minimum di Sultra terbilang pesat. Tercatat pada tahun 2009, UMP di Sultra hanya Rp.770.000. Artinya, dari tahun 2009 hingga 2017 UMP di Sultra mengalami peningkatan sebanyak Rp.1.232.625 atau 106,08 persen.

“Setiap tahunnya kita memang selalu duduk bersama pihak perusahaan dan perwakilan serikat buruh untuk mendiskusikan hal ini. Dan tiap tahunnya UMP ini memang mengalami peningkatan yang signifikan. Dan tutuntutan para buruh atau pekerja yang menginginkan untuk kenaikan gaji, itu manusiawi,” kata Saemu Alwi.

Jika dirata-ratakan, UMP di Sultra tiap tahunnya mengalami peningkatan sebesar 28,89 persen.

Mewakili pemerintah provinsi, Saemu berjanji akan menjadi fasilitator antara pihak pekerja dan perusahaan. Dengan itu ia berharap agar seluruh pekerja bisa bekerja secara profesional sehingga gaji bisa berbanding lurus dengan cara kerjanya.

Melalui peringatan Hari Buruh yang jatuh pada hari ini, Saemu Alwi menghimbau agar seluruh pekerja atau buruh khususnya di Sultra  bisa menikmati hari libur dengan bergembira bersama keluarganya.

“Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara mengucapkan selamat hari buruh atau May Day. dengan itu kita berharap seluruh pekerja di Indonesia terkhusus di Sulawesi Tenggara bisa menikmati hari libur tersebut dengan bersuka ria bersama keluarga,” ucap Saemu. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini