Ini Daftar Pelanggaran 12 SPBU di Sultra yang Disanksi Pertamina

Ini Daftar Pelanggaran 12 SPBU di Sultra yang Disanksi Pertamina
Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022, PT Pertamina Patra Niaga telah menindak sebanyak 12 badan usaha yang merupakan lembaga penyalur (SPBU) untuk sales area Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulseltra).(Foto: internet)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022, PT Pertamina Patra Niaga telah menindak sebanyak 12 badan usaha yang merupakan lembaga penyalur (SPBU) untuk sales area Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulseltra).

Sr. Supervisor Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, hasil rekap pemberian sanksi dan teguran lembaga penyalur yang telah dihimpun untuk periode Januari hingga Desember 2022 ditemukan 28 SPBU yang melanggar.

“Di antaranya ada 6 di area Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo), 10 di area Sulawesi Tengah dan Barat (Sultengbar) dan 12 di area Sulseltra,” ucapnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu (31/8/2022).

Adapun 12 SPBU di Sultra yang telah ditindak Pertamina, yaitu milik PT Anugrah Djam Sejati, PT Dewi Puspita, PT Berlian Megah Putra, CV Andi Sitti Tomoni, PT Anugrah Adhi Santhy

Kemudian PT Duta Pribumi Wolio, PT Bumi Bakti Grup, PT Sinar Unaaha, CV Ardini Karya, PT Hanur Resta Jaya, CV Labamba, dan PT Rahmat Anugrah Utama.

Jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan pada 12 SPBU di wilayah Sulseltra, yaitu PT Anugrah Djam Sejati, ditemukan SPBU tidak melakukan pencatatan nopol sejak pos sistem rusak, tidak ada berita acara kerusakan ATG dan pos sistem, tidak ada laporan bulanan, tidak terdapat CCTV aktif yang mampu melakukan perekaman aktivitas di sarfas-sarfas utama SPBU.

Selanjutnya, terdapat penyaluran BBM JBT atau BBM subsidi dengan rekomendasi, namun tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi yang dimaksud dan kartu kontrol/logbook. Untuk itu, sanksi yang diberikan berupa penghentian penyaluran biosolar JBT selama satu bulan yaitu pada 24 Maret hingga 24 April 2022.

PT Dewi Puspita, menjual BBM JBT atau BBM JBKP kepada pembeli yang menggunakan drum, jeriken, dan wadah sejenisnya tanpa surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat atau instansi terkait. Sanksinya yaitu penghentian operasional penjualan BBM bersubsidi (biosolar 30 JBT) selama satu minggu sejak 15 April hingga 22 April 2022.

Selanjutnya, PT Berlian Megah Putra, tanggal 29 Maret 2022 dilakukan inspeksi dan ditemukan adanya mobil pick up yang berisi jeriken sedang melakukan pengisian produk solar JBT. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, konsumen yang melakukan pengisian melalui wadah jeriken tersebut membawa surat rekomendasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun sanksi yang diberikan pada PT Berlian Megah Putra tersebut yaitu pemberian surat peringatan dan penghentian sementara suplai BBM solar JBT selama satu bulan terhitung sejak 16 Mei 2022 hingga 15 Juni 2022.

Berikutnya, CV Andi Sitti Tomoni, melayani pembelian dengan jeriken oleh konsumen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, serta titik posisi CCTV tidak efektif dan CCTV tidak bisa merekam sama sekali.

Sanksi yang diberikan yaitu penghentian penyaluran biosolar JBT dan pertalite JBKP selama satu bulan, terhitung sejak 19 Mei 2022 hingga 18 Juni 2022. Pertamina juga minta untuk memperbaiki titik CCTV yang efektif dengan durasi penyimpanan CCTV minimal 31 hari.

PT Anugrah Adhi Santhy, dengan pelanggaran SPBU melayani pembelian dengan jeriken oleh konsumen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, serta di SPBU tidak terpasang CCTV untuk memantau operasional SPBU dan aspek safety dan security SPBU.

Sanksi yang diberikan yaitu penghentian penyaluran biosolar JBT dan pertalite JBKP selama satu bulan sejak 19 Mei 2022 hingga 18 Juni 2022. Pertamina juga meminta pihak SPBU tersebut untuk memperbaiki titik CCTV yang efektif dengan durasi penyimpanan CCTV minimal 31 hari.

PT Duta Pribumi Wolio, pada 30 April 2022 didapatkan dokumentasi di lokasi SPBU bahwa SPBU melakukan pengisian produk BBM jenis pertalite JBKP kepada konsumen yang menggunakan jerigen yang disembunyikan di dalam kardus.

Sanksi yang diberikan yaitu pemberian surat peringatan dan penghentian pasokan BBM di unit pompa terkait selama 2 minggu. Pertimbangan masa satgas sehingga penghentian pasokan BBM di unit pompa yang terkait dilakukan mulai 11 Mei 2022 hingga 24 Mei 2022.

PT Bumi Bakti Grup, jenis pelanggarannya yaitu telah menjual BBM drum sejenisnya tanpa verifikasi instansi terkait. Untuk itu, Pertamina melakukan penghentian suplai pertalite pada 19 Mei hingga 1 Juni 2022.

Selanjutnya, PT Sinar Unaaha Sejahtera pada Senin (30/5/2022) berdasarkan laporan media, terdapat sebuah minibus yang terbakar usai melakukan pengisian BBM di SPBU. Dalam pengisian BBM, operator dianggap kurang teliti karena tidak memperhatikan batas maksimal kapasitas pengisian kendaraan tersebut.

Untuk itu, Pertamina memberikan surat peringatan disertai penghentian pasokan BBM di unit pompa yang terkait selama satu minggu sejak 13 Juni 2022 hingga 19 Juni 2022.

CV Ardini Karya, telah menjual BBM dengan drum, jeriken dan sejenisnya tanpa verifikasi instansi terkait. Untuk itu, Pertamina memberikan surat peringatan dan penghentian sementara suplai BBM solar JBT selama satu bulan terhitung sejak 22 Juni 2022 hingga 21 Juli 2022.

Berikutnya adalah PT Hanur Resta Jaya, pada 29 Juli 2022, SPBU 74.93601 melayani pembelian solar subsidi kepada pengecer menggunakan kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang dan mendahulukan pembelian menggunakan jerigen dengan surat rekomendasi yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pada 1 Agustus ditemukan bahwa SPBU melayani surat rekomendasi dari instansi tertentu untuk kegiatan konstruksi pembangunan jalan. Di mana kegiatan tersebut seharusnya menggunakan BBM industri.

Untuk itu, Pertamina memberikan surat peringatan disertai penghentian pasokan BBM di unit pompa yang terkait selama dua minggu dan mengganti selisih BBM tersebut dengan harga keekonomian sejak 4 hingga 17 Agustus 2022.

CV Labamba, pihak SPBU melayani pengisian ke wadah jeriken dengan surat rekomendasi yang tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, selama periode Juli 2022 ditemukan adanya transaksi berulang dalam rentan waktu yang berdekatan dengan nomor polisi yang sama dan dengan total volume yang melebihi 200 liter.

Untuk itu, CV Labamba diberikan surat peringatan dan penghentian sementara suplai BBM Solar JBT selama satu bulan sejak 10 Agustus hingga 9 September 2022.

Serta PT Rahmat Anugrah Utama, pada 9 Agustus 2022, SPBU melayani pengisian ke wadah jeriken kepada konsumen yang bukan peruntukannya. Pihak SPBU melayani pengisian pertalite JBKP ke wadah jeriken dengan surat rekomendasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Akan hal tersebut, PT Rahmat Anugrah Utama diberikan surat peringatan dan penghentian sementara suplai BBM pertalite JBKP selama satu bulan sejak 24 Agustus 2022 hingga 23 September 2022. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini