Insiden Mobil Terbakar, Pertamina Bakal Sanksi SPBU Saranani Jika Terbukti Melanggar

Angkut BBM Pakai Jerigen, Mobil Sedan Terbakar di SPBU Saranani
MOBIL TERBAKAR - Mobil terbakar terjadi saat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 10.00 Wita. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Pertamina bakal memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Saranani jika terbukti melanggar dalam insiden mobil terbakar saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke dalam jerigen, Selasa (16/7/2019) kemarin.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR VII Sulawesi Hatim Ilwan mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim di lapangan untuk mengumpulkan data terkait insiden tersebut. Saat ini Polres Kendari juga tengah mendalami kejadian tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi mata.

“Artinya tim kepolisian menjalan tugasnya pada jalur hukum, kami sendiri Pertamina juga mengumpulkan data untuk menghasilkan keputusan final apakah SPBU Saranani ini akan diberikan sanksi. Tapi tentunya kita masih saling berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat,” ungkap Hatim saat dihubungi zonasultra.id, Rabu (17/7/2019) malam.

Dari laporan yang diterima pihaknya, Hatim menyebutkan pengemudi mobil yang terbakar itu melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium ke dalam jerigen besar muatan 35 liter sebanyak tujuh buah. Kata Hatim, ini jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Akan tetapi, pihaknya masih mendalami kejadian tersebut dan dalam waktu dekat akan mengeluarkan keputusan final. Sanksinya pun bisa berupa surat teguran, pemberhentian sementara suplai BBM Premium dalam jangka waktu yang ditentukan hingga pada pemutusan hubungan usaha.

(Baca Juga: Angkut BBM Pakai Jerigen, Mobil Sedan Terbakar di SPBU Saranani)

“Tentu kita tidak main-main soal ini, kalau terbukti kita sanksi. Kami tidak ingin disebut sekadar wacana saja,” kata Hatim.

Hatim menambahkan, insiden mobil terbakar ini juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pertamina untuk memberikan sanksi kali ketiga kepada SPBU Saranani.

Berdasarkan data zonasultra, SPBU Saranani telah melakukan pelanggaran beberapa kali soal penjualan BBM subsidi melalui jerigen. Pertama, pada Maret 2018 lalu SPBU Saranani kedapatan menjual solar subsidi dan disanksi selama 30 hari tidak diberikan jatah solar. Pada September di tahun yang sama, SPBU ini kembali melanggar dan Pertamina membekukan penjualan solarnya.

Insiden mobil terbakar saat mengisi BBM ke dalam jerigen terjadi di SPBU Saranani, Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, Sultra, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kejadian tersebut membuat para pembeli BBM yang tengah mengantri berusaha menjauh, takut SPBU meledak. Seketika itu juga gumpalan asap memenuhi area SPBU tersebut.

Para pengendara yang melintas maupun warga di sekitarnya memadati lokasi dan mengabadikan peristiwa itu dengan ponsel mereka. Petugas dibantu warga mengevakuasi mobil ke luar dari area SPBU itu. Sementara sopir mobil sedan hitam dengan nomor polisi DD 1260 UH itu melarikan diri. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini