ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melaksanakan kampanye membudayakan anti fraud di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka secara virtual, Selasa (6/10/2020).
Kampanye tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan tersebut dibuka oleh Rektor USN Kolaka, Azhari.
Azhari mengatakan untuk mencegah terjadinya fraud di lingkungan kampus selama ini, pihaknya selalu mengedepankan transparansi dan publikasi terkait pengelolaan anggaran. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi upaya penggelapan dan tindakan curang di kampus merah marun tersebut.
“Pengelolaan itu bukan menjadi rahasia, harus kita buka kepada publik. Agar tidak ada lagi tender yang dimainkan atau sogok menyogok,” kata Azhari.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Thamrin Kasman menjelaskan bila fraud merupakan penyakit yang dapat menyerang serta menggerogoti organisasi pemerintahan.
Tak hanya itu, fraud dapat mempengaruhi kebijakan yang berimplikasi kepada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan. Dampaknya, lanjut Thamrin, akan menimbulkan kerugian negara yang besar.
Baca Juga :
USN Kolaka Siap Gelar Wisuda Secara Virtual
“Fraud ini memang kalau saya boleh saya katakan merupakan virus atau penyakit,” jelasnya.
Oleh karena itu, kampanye budayakan anti fraud ini diharapkan mampu menghindarkan kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pengelolaan anggaran di USN Kolaka.
Selain Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Thamrin Kasman dan dua staf Kemendikbud lainnya, hadir dalam pertemuan virtual itu, sebanyak 20 orang terdiri dari pengelola keuangan dan satuan pengawas internal USN. (b)