Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Tersangka PAUD Baubau

37
ilustrasi kejaksaan
Jaksa Kesulitan Tangkap Mantan Dirut PLM

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) PAUD di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, pada Selasa (23/5/2017) lalu.

ilustrasi kejaksaan
Ilustrasi

Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), rencananya akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap kedua tersangka yakni La Ira dan Laode Hairil Anwar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan, jika saat ini pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap keduanya. Hal itu dilakukan guna mengumpulkan bukti-butki tambahan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Sekarang jaksa masih mau atur jadwal pemeriksaan ulang, kemungkinan dalam waktu dekat ini. Kalau soal tersangka baru kita belum bisa pastikan,” ungkapnya, Jumat (2/6/2017).

Salah satu bukti yang saat ini dibutuhkan oleh jaksa, lanjut Janes, yakni bukti surat proposal yang diajukan kepada Kementrian Pendidikan. Dimana surat tersebut seharusnya ada pada kedua tersangka, namun nyatanya hingga kini tidak diberikan kepihak jaksa.

Berita Terkait : Dua Tersangka Dugaan Korupsi APE PAUD Baubau Ditahan

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Kenapa mereka langsung ditahan kemarin, karena itu keduanya dianggap mempersulit penyelidikan. Serperti soal surat itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dikbud Baubau dan Dinas Pariwisata Baubau itu ditetapkan sebagai tersangka karena mempunyai peran besar dalam kasus tersebut. Keduanya telah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh jaksa pada Mei 2017 lalu. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor. : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini