Jatuh Sakit, Usman Rianse Dirawat di RSUD Kendari

Melihat Kemegahan Gedung PMCC RSUD Kota Kendari
GEDUNG PMCC - Tampak depan Gedung Private Medical Care Center (PMCC) RSUD Kota Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Usman Rianse yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO dikabarkan jatuh sakit pasca-ditahan di Rutan Polres Kendari.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar, eks Rektor UHO dua periode itu menderita sakit hipertensi disertai kolestrol sehingga terpaksa harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.

“Usman Rianse dirawat sejak Minggu (21/3/2021) sore, karena hipertensi dan ditambah kolestrol,” kata Ari dihubungi Senin (22/3/2021).

Kabar dirawatnya Usman Rianse turut dibenarkan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Kendari Sukirman. Kata dia, saat ini pihaknya tengah merawat Guru Besar Fakultas Pertanian UHO itu akibat penyakit hipertensi.

BACA JUGA :  Vaksinasi Guru di Kendari Baru Mencapai 35,4 Persen

“Beliau (Usman Rianse) mengalami hipertensi dan kini dirawat di RSUD Kota Kendari,” ungkapnya melalui pesan singkat.

Belum dipastikan di ruangan mana Usman dirawat, namun Sukirman menyatakan kondisi Usman masih membutuhkan waktu istirahat hingga beberapa hari ke depan.

Usman Rianse resmi ditahan Kejari Kota Kendari usai diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO tahun anggaran 2014. Akibat dari korupsi itu negara merugi sekitar Rp14 miliar.

BACA JUGA :  Tim Brigade Hj. Gunartin Berbagi 5.000 Paket Makanan di Kendari

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Usman diduga menyetujui pencairan sejumlah anggaran meski pekerjaan pembangunan rumah sakit yang menelan biaya sebesar Rp45 miliar lebih itu tak kunjung rampung.

Kejari Kota Kendari menahan Usman di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kendari setelah pihak Rutan Kelas II Kendari menolak dengan alasan berkas perkara tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan.

Nantinya Usman akan menjadi tahanan titipan selama 20 hari atau sampai berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. (A)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini