Kades Bakal Disanksi Jika Mengganti Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan

Kades Bakal Disanksi Jika Mengganti Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan

ZONASULTRA.ID, RAHA – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai gencar mengganti perangkat desa di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan agar visi dan misi kepala desa (Kades) terpilih bisa segera berjalan.

Dari kebijakan itu, sejumlah perangkat desa tak terima diganti paksa oleh kadesnya. Salah satunya perangkat di Desa Ghone Bhalano yang pada Selasa (7/2/2023) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna untuk mengadukan pergantian itu.

“Kita hari ini datang mengadu kepada Kadis DPMD terkait mekanisme pergantian perangkat. Padahal kami sudah bekerja sesuai aturan,” keluh La Olo, salah satu mantan perangkat desa yang diganti.

Kepala DPMD Muna Rustam mengatakan, sejauh ini ada tiga desa yang mengadukan soal pergantian perangkat yakni Desa Kombungo, Desa Bente, dan Ghone Bhalano.

Rustam mewanti-wanti para kades di Muna dalam pergantian perangkat jika improsedural maka pihaknya akan membatalkan pemberhentian itu.

“Sepanjang improsedural maka akan dibatalkan dan kemungkinan kadesnya akan ditegur dan jika melanggar akan disanksi,” terang Rustam, Selasa (7/2/2023).

Saat ini pihak DPMD tengah memproses Desa Bente soal pergantian perangkat, dalam mekanismenya tidak sesuai aturan sehingga SK Kades Bente akan dibatalkan.

“Kita sudah konsultasi dengan Kabag Hukum untuk Desa Bente dibatalkan pemberhentian perangkat desanya karena prosesnya tidak sesuai prosedur,” ungkap Rustam.

Sementara Kades Ghone Bhalano Muhamad Ery menuturkan, pergantian perangkat yang dilakukanya sudah sesuai prosedur.

Kata Ery, apa yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 53 soal pergantian perangkat sudah pihaknya jalankan.

“Semua prosedur sudah kami jalankan. Dari pemberian surat peringatan (SP) ke satu hingga ketiga, soal laporan evaluasi kinerja namun dilengkapi,” timpalnya.

Selain itu, pergantian itu sudah dikonsultasikan ke Kabag Hukum Pemda Muna. “Katanya Pak Kabag sudah prosedural,” cetusnya.

Dirinya menambahkan pergantian perangkat juga merujuk pada kualitas SDM yang memadai. “Laporan dari pendamping desa, SDM perangkat di Desa Ghone Bhalano paling rendah,” tambahnya. (B)


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini