ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darmansyah kini harus mendekam di jeruji besi.
Penahanan Darmansyah atas perkara dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga bernama Muharam, di kediaman Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ridwan Bae saat kunjungannya Februari 2020 lalu.
Penganiayaan terjadi saat korban hendak bertemu dengan Ridwan Bae, namun pelaku menghalangi korban dan langsung melayangkan pukulan ke bagian dada Muharram.
Tak terima atas perlakuan tersebut, Muharam pun melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres setempat.
Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terlampir dalam surat tanda terima laporan polisi : LP//55/II/2020//Sultra//Res Muna//SPKT, tanggal 24 Februari 2020.
Empat bulan berporses kasus yang dialami mantan Kadis DPMD Muna ini dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha. Setelah rampung dan memenuhi unsur, Jaksa pun langsung melakukan penahanan sejak Selasa (16/6/2020).
“Penahanan tersangka karena memenuhi unsur obyektif dan subyektif. Kemarin sudah dibawa di Polres Muna,” terang Kepala Seksi Pidana Umum, Furqon Rohiyat, Rabu (17/6/2020).
Saat ini berkas penuntutan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raha untuk menjalani proses persidangan. (b)