Kantor Imigrasi Kendari dan Pemkab Konsel Kerja Sama Awasi Orang Asing

Kantor Imigrasi Kendari dan Pemkab Konsel Kerja Sama Awasi Orang Asing
Kantor Imigrasi kelas I TPI Kendari melaksanakan kegiatan bersama perintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam penguatan pengawasan orang asing. (Foto M9)

ZONASULTRA.ID, KENDARIKantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memberikan penguatan kepada tim pengawasan orang asing (Timpora), Kamis (16/6/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan agar pengawasan terhadap orang asing yang masuk di Konsel bisa dilakukan secara masif. Mengingat daerah itu terdapat banyak usaha seperti perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan tambang.

Menurut data Pemda Konsel yang disampaikan Staf Ahli Bupati, Armansyah, ada 26 orang warga negara asing (WNA) yang sudah masuk di wilayahnya. Mereka berasal dari Cina dan India. Keberadaan mereka di Konsel sebagai tenaga kerja di beberapa perusahaan.

BACA JUGA :  Delapan Asosiasi Jasa Konstruksi Bentuk FAPJK

Dia menjamin kedatangan WNA di Konsel telah disertai dokumen lengkap. Armansyah memastikan para WNA itu mempunyai legalitas dari negara.

“Keterlibatan kami dalam pengawasan orang asing masuk dalam timpora bersama beberapa lembaga terkait,” terangnya.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, Sjahril, mengatakan, pertemuan timpora ini selain sebagai ajang silaturahmi, juga menjadi akses berbagi data dan sinergitas dalam mengawasi orang asing di wilayah hukum Konsel.

BACA JUGA :  Akses Jalan Mulus, Pantai Toronipa Jadi Pilihan Warga Kendari di Akhir Pekan

“Kami melihat orang asing yang masuk sudah melalui jalur yang benar. Jika ditemukan orang asing yang masuk hanya dengan visa kunjungan misalnya tapi bekerja, akan ditindak,” ucapnya.

Timpora dibentuk mulai dari tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan sekarang sementara diupayakan sampai pada tingkat kecamatan. Dia pun mengimbau serta mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mengawasi keberadaan orang asing. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini