ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kendari. Total ada 40 barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan dari seorang tersangka bernama Suwono (43).
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi mengatakan, pemeriksaan sementara aksi pencurian itu dilakukan seorang diri sejak 2014. Motor-motor itu dijual sendiri oleh pelaku sampai ke Kabupaten Konawe Selatan yakni bagian Konda, Moramo, dan Moramo Utara.
“Motor curian itu sudah terjual sehingga kami melakukan upaya persuasif terhadap para pembeli dan mereka secara suka rela untuk menyerahkan. Harga jualnya beragam ada yang Rp3 juta per unit dan ada yang Rp4 juta per unit,” ujar Jemi di Polsek Poasia, Senin (21/5/2018).
Rata-rata motor yang curian itu adalah motor Yamaha. Pelaku yang beralamat Kendari ini melakukan pencurian dengan hanya membawa pisau cutter untuk memotong dan menyambungkan kabel kelistrikan di bagian bawah kunci.
Dari 40 motor tersebut, pemilik yang sudah teridentifikasi 15 korban adalah warga Poasia sedangkan 25 motor masih diidentifikasi siapa pemiliknya.
Pelaku yang merupakan pekerja swasta itu dikenakan pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Menurut Jemi, kasus itu merupakan penangkapan yang terbesar untuk Polres Kendari pada tahun 2018 ini. Olehnya para anggota polisi yang terlibat dalam pengungkapan akan diberi penghargaan dari Polres.
Kronologi kejadiannya yakni berawal dari tindak pencurian sepeda motor Yamaha Mio dengan korban bernama Asriati. Kejadiannya pada Minggu, 13 Mei 2018 pukul 21.00 Wita di depan Warkop Suntea Cofee, Jalan Ahmad Yani Nasutian, Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Pelaku mengintai sepeda motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci leher kemudian didorong ke tempat yang jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku lalu membunyikan sepeda motor dengan cara memotong kabel pengapian.
“Tersangka membawa motor itu ke tempat yang dianggap aman tidak jauh dari TKP. Lalu pada saat subuh, sudah sepi, tersangka mengambil kembali motor tersebut untuk dibawa pergi,” ujar Jemi.
Berdasarkan tindak pencurian itu, Polsek Poasia menangka Suwono pada Senin, 14 Mei 2018 di wilayah Kendari. Kasus lalu dikembangkan dengan melibatkan Tim Buser Polsek Poasia dan Polres Kendari dan dikumpulkanlah 40 barang bukti sepeda motor. (A)