ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Hamili, Kepala SMAN I Wolowa, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap anak didiknya di ruang kelas pada 10 Februari 2017 lalu, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Ardiansha, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Buton Hamrullah membenarkan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan. “Kalau perkaranya itu, telah dilimpahkan pada Jumat (31/3/2017) kemarin,” kata Hamrullah ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/4/2017).
Berita Terkait : Pasca Pelecehan Seksual Kepsek di Buton, Dikbud Sultra Segera Tunjuk Plt
Dia melanjutkan, untuk jadwal sidang hingga hari ini belum ada penetapan dari pengadilan. Pihaknya hanya tinggal menunggu penetapan sidang. “Yang pasti sekarang tersangka, kita tahan di Rutan Kelas II Kota Baubau setelah sebelumnya ditahan di Polres Buton,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 junto pasal 76 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (B)
Reporter : Nanang Suparman
Editor : Jumriati