Kasus Pemerasan Tukang Demo, Polisi Lepas Dua Teman Sawal

680
Tukang Demo Tertangkap Tangan Peras Kepala UPTD Pelabuhan Amolengo
PIDANA PEMERASAN – Barang bukti uang senilai Rp 10 juta yang merupakan hasil pemerasan Muhammad Sawal (26) terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan Amolengo - Labuan Bajo, Armin Malaka (54). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polres Kendari hanya menetapkan seorang tersangka yakni Muhammad Sawal (26) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan Amolengo – Labuan Bajo, Armin Malaka (54).

Sementara dua orang lainnya yang merupakan teman Sawal yakni Rajab Saputra dan Laode Dedi dilepas. Padahal, saat tangkap tangan pada Sabtu (29/12/218), polisi juga menemukan Rajab dan La Ode Dedi bersama Sawal di tempat kejadian perkara, tepatnya di depan Kampus Avicena yakni Kafe Bang Djadja.

Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki polisi. Dua rekan Sawal yakni Rajab Saputra dan Laode Dedi hanya berstatus saksi dan tidak terbukti sebagai pelaku pemerasan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Karena komunikasi dari awal mereka (Rajab dan Laode Dedi) memang tidak ikut. Usai mengantar surat ke Polsek Kolono kemudian langsung diajak oleh pelaku untuk menemani bertemu dengan korban,” ucap Diki di Polres Kendari, Senin (31/12/2018).

(Berita Terkait : Tukang Demo Tertangkap Tangan Peras Kepala UPTD Pelabuhan Amolengo)

Lanjut dia, tersangka memeras dengan mengancam akan membikot aktivitas Pelabuhan Amolengo melalui aksi unjuk rasa. Dalam surat pemberitahuan aksinya, Sawal yang mengatasnamakan Barisan Pemuda Pemerhati Kebijakan (BPPK) Sulawesi Tenggara menuding adanya pungutan-pungutan tidak jelas di Pelabuhan Amolengo.

Berkas perkara Sawal di Polres Kendari masih tahap perampungan dan secepatnya akan diserahkan ke kejaksaan. Kata Diki, saat ini Sawal masih berada di tahanan Polres Kendari. Ia dikenakan Pasal 368 dan atau 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Ketika menangkap tangan Sawal pada Sabtu (29/12/218), polisi mengamankan barang bukti hasil pemerasan uang tunai sebanyak Rp10 juta, surat pemberitahuan aksi dari BPPK Sultra tertanggal 22 Desember 2018 dan surat pemberitahuan aksi tertanggal 28 Desember 2018.

Lewat pengakuan Armin Malaka, diketahui Sawal meminta uang sebanyak Rp30 juta agar tidak memboikot Pelabuhan Amolengo. Kendati sudah memberikan uang, Armin Malaka dalam kasus itu hanya sebagai korban karena sebelum memberikan uang, Armin terlebih dahulu melapor di Polres Kendari. (b)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini