Kasus Pemotongan Anggara KPID Sultra Segera Tahap Satu

37
Lepas dari Dakwaan Jaksa, Kejari Raha Langsung Ajukan Banding
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam waktu dekat akan merampungkan berkas tahap satu kasus pemotongan anggaran kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra tahun 2015.

Lepas dari Dakwaan Jaksa, Kejari Raha Langsung Ajukan Banding
Ilustrasi

Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Kendari Febriyan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/6/2017) mengungkapkan jika saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas dua tersangka mantan Sekretaris KPID Zahra Nurdin dan mantan Bendahara KPID Suarti, untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap satu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kita usahakan pelimpahannya minggu ini, mudah-mudahan proses hukumnya dalam waktu dekat bisa dilanjutkan. Kami upayakan secepatnya agar kasus ini segera terselesaikan,” ungkapnya.

Selanjutnya dalam proses penuntutan, tambahnya, pihaknya menunggu petunjuk dari JPU bila masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara dua tersangka.

Sebelumnya, mantan Sekretaris KPID Zahra Nurdin dan mantan Bendahara KPID Suarti ditetapkan sebagai  tersangka usai penyidik mendapatkan hasil audit BPKP Sultra yang menyebutkan adanya kerugian negara mencapai Rp 100 juta dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Selain itu, sepanjang proses penyidikan kasus ini jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dari komisioner KPID periode 2012-2015. Seperti Hasan Made Ali, Kalis dan La Ali Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Periode 2016-2019 dan Hj Nurhana Bendahara Penerima Barang. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini