Kejati Sultra Dituntut Perjelas Status Tersangka Korupsi Percetakan Sawah di Muna

Kejati Sultra Dituntut Perjelas Status Tersangka Korupsi Percetakan Sawah di Muna
UNJUK RASA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi dan Diskusi Angkatan Muda (FAKTA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memberikan kejelasan terkait dasar hukum dialihkannya status tahanan salah satu tersangka Korupsi Percetakan Sawah di Muna, AK dari kejaksaan menjadi tahanan kota. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi dan Diskusi Angkatan Muda (FAKTA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memberikan kejelasan terkait dasar hukum dialihkannya status tahanan salah satu tersangka Korupsi Percetakan Sawah di Muna, AK dari kejaksaan menjadi tahanan kota.

Koordinator Lapangan Aksi, Laode Husnia mengungkapkan dari hasil pantauan FAKTA Sultra dalam penanganan kasus tersebut, tersangka yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Muna berinisial AK terkesan diistimewahkan.

“Hal tersebut tentunya dapat berimplikasi pada lambatnya proses hukum yang sedang dijalaninya. Pihak kejaksaan harus menjelaskan mengenai kasus korupsi tersangka AK, yang hingga saat ini dibiarkan bebas berkeliaran,” kata Husnia, dalam aksinya di depan Kejati Sultra, Selasa (6/2/2018).

Untuk itu, pihaknya meminta kejelasan dari pihak kejaksaan apakah dibenarkan suatu kasus yang telah memenuhi unsur alat bukti dapat dipindahkan mnenjadi tahanan kota dari tahanan kejaksaan.

(Baca Juga : Terdakwa Korupsi Percetakan Sawah di Muna Tidak Ditahan, Ini Penjelasannya)

Selain itu, mereka juga meminta Kejati Sultra menuntaskan proses hukum kasus tersebut, guna mendapat status hukum tetap dalam rangka menyelamatkan uang negara, serta memberantas kejahatan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, kasus percetakan sawah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Muna itu Untuk diketahui, mulai diselidiki Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Desember 2016 lalu. Namun dalam perjalanan kasusnya jalan di tempat, sehingga diambil alih Polda Sultra. (B)

 


Reporter : Sri Rahayu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini