Kelompok Usaha Nelayan di Mubar Wajib Punya Izin

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Mubar, La Djono
La Djono

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sutra) mewajibkan semua kelompok usaha nelayan di daerah itu untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Mubar, La Djono mengatakan kelompok usaha nelayan yang wajib punya SIUP itu diataranya usaha penangkapan ikan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Mubar, nomor 1 Tahun 2018 tentang retribusi izin usaha perikanan.

“Jadi semua kelompok usaha perikanan dan nelayan di Mubar harus dan diwajibkan untuk memiliki SIUP agar para nelayan memiliki legalitas usahanya masing-masing,” kata La Djono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/11/2018).

La Djono menjelaskan, manfaat bagi kelompok usaha nelayan yang memiliki SIUP diataranya adalah, mereka lebih mudah mengakses permodalan dari lembaga-lembaga keuangan formal, seperti perbankan.

Selain itu, pihaknya juga siap membantu para kelompok usaha dalam mengeluarkan izin tersebut, asalkan mereka ingin datang mengurus di kantornya.

“Kita (DKP) juga terus melakukan sosialisasi kepada kelompok usaha perikanan dan nelayan, bahwa pentingnya memiliki SIUP ini. Agar para kelompok usaha memiliki legalitas usahanya. Serta dengan SIUP ini, maka mereka wajib membayar retribusi kepada pemerintah setempat,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada kelompok usaha perikanan dan nelayan, seperti yang dilakukan beberapa hari lalu di desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara. (C)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Abdul Saban

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini