KLHK Kucurkan Rp6 Miliar untuk Petani di Buton

183
KLHK Kucurkan Rp6 Miliar untuk Petani di Buton
ANTRIAN - Terlihat beberapa masyarakat KTHR yang mendapatkan bantuan hendak mencairkan dananya di kantor Bank BRI Pasarwajo, Rabu (4/4/2018). (Nanang/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengucurkan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk petani di kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anggaran itu dikucukurkan bagi Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) yang ada di Kecamatan Wolowa sebagai kredit modal usaha dari Balai Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pendamping KTHR Kecamatan Wolowa dan Pasarwajo La Handi mengatakan, bantuan modal usaha tersebut ditransfer dari pemerintah pusat ke masing-masing rekening anggota kelompok tani yang dilakukan dalam dua tahap pencairan, yakni 70 persen di tahap pertama dan 30 persen di tahap kedua.

Dikatakannya, tahun ini ada lima kelompok tani di Buton yang mendapatkan bantuan tersebut, yakni kelompok tani Lisunapagi desa Matanawia dengan anggaran sekitar Rp 959 juta, Kancunasubur Desa Galanti Rp 1,4 miliat, Jati Jaya Desa Bungi Rp 886 juta, Jati Makmur Desa Bungi Rp 1,2miliar dan kelompok tani Molagina Desa Wolowasebesar Rp 1,6 miliar.

“Besaran dana masing-masing anggota berbeda-beda, tergantung banyak dan besar lingkaran pohon jati yang dijadikan anggunan sebagai syarat didapatkannya bantuan tersebut,” kata La Handi, temui kantor BRI Pasarwajo, Rabu (4/4/2018).

Bantuan dari Kementrian LHK itu akan digunakan masyarakat penerima untuk modal usaha sesuai kontrak awal. Setelah itu, masyarakat (mereka) menyicil melalui BRI dengan angsuran tiap tahunnya 6,5 persen dari nilai bantuan yang mereka terima. Jadi per bulannya angsuran mereka 0,5 persen selama 6 tahun, namun pembayaran angsuran dimulai pada tahun ketiga (2021).

“Penyicilan mereka dimudahkan dimulai tahun 2021 nanti, sejak dana cair selama 6 tahun. Jadi tahun pertama, kedua dan ketiga mereka tidak ada angsuran. Nanti tahun ke empat baru dikenakan baik itu bunganya dulu atau langsung modal, semua itu tergantung masyarakat,”ujarnya.

Ditempat yang sama, Firman, salah satu kelompok penerima dana mengatakan, mereka sebagai petani merasa bersyukur dengan adanya bantuan dari Kementrian ini. Walaupun uang ini merupakan dana pemulihan/bergulir karena sistemnya ada pengembalian, namun ini menguntungkan petani yang memiliki lahan sendiri.

“Karena uang ini nanti kita kelolah sesuai anjuran kementrian, dan diharapkan bantuan ini dapat kita kembangkan sesuai tupoksinya,”kata Firman.

Dikatakannya, besarnya anggaran masing-masing kelompok/individu adalah tergantung besarnya atau banyaknya pohon jati dengan 3 kriteria harga. Misalnya, ukuran lingkaran batang jati 45-60 cm dihargai sekitar Rp 250 ribu per pohon, lingkaran 61-90 cm harganya Rp 530 ribu per pohon sedangkan diatas lingkaran 90 cm ke atas harganya sekitar Rp 1,2 juta. (C)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini