KPK Beri Kesempatan Jadwal Ulang Pemeriksaan Umar Samiun

142
KPK Beri Kesempatan Jadwal Ulang Pemeriksaan Umar Samiun
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya mengatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Buton Umar Samiun di Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).(Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
 KPK Beri Kesempatan Jadwal Ulang Pemeriksaan Umar Samiun
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya mengatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Buton Umar Samiun di Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).(Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan tersangka Bupati Buton Non Aktif Samsu Umar Abdul Samiun untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochar. Sedianya Umar Samiun telah dijadwal ulang akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

“Hari ini Samsu Umar Samiun tidak datang sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya untuk penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah kepada awak Zonasultra.com di kantornya Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).

(Berita Terkait : KPK Masih Tunggu Umar Samiun Hari Ini)

Febri mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap Umar Samiun sebanyak dua kali yakni pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari 2017. Kedua surat panggilan tersebut ditujukan kepada alamat yang pernah ditulis Samsu Umar Samiun saat berada di KPK.

“Jadi surat panggilan ditujukan ke rumah dinas dan untuk panggilan kedua kita back up juga dengan via fax ke kantor pemda satu minggu sebelum tanggal pemeriksaan,” jelasFebri.

Febri mengatakan bahwa Penasehat Hukum (PH) Umar Samiun meminta penjadwalan ulang lantaran keterlambatan penerimaan surat panggilan yang bersangkutan. Pihaknya juga membuat permohonan untuk dijadwal ulang setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kemudian ditolak oleh KPK dan diberikan waktu hingga hari ini.

“KPK akan menyampaikan panggilan kembali yang dijadwalkan pada  minggu keempat Januari 2017. Kami berharap tersangka kooperatif minimal dengan datang dan memenuhi panggilan tersebut,” ujar mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Sebagaimana diketahui bahwa Umar Samiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK tahun 2011/2012. Kasus yang menjerat calon tunggal Bupati Buton ini merupakan pengembangan kasus Akil Mochtar yang saat ini telah divonis penjara seumur hidup. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini