KPK : Penipuan Arbab Paproeka Atas Umar Samiun Adalah Hal Berbeda

409
kuasa hukum KPK Imam Akbar Wahyu
Imam Akbar Wahyu

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penipuan yang dilakukan oleh Arbab Paproeka terhadap tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun adalah hal yang berbeda. Sebelumnya kuasa hukum Umar Samiun, Agus Dwiwarsono mengungkapkan penetapan tersangka tidak sah karena Arbab Paproeka sebagai pihak yang merupakan saksi kunci terkait perkara Akil Mochtar tidak pernah diperiksa perkaranya Akil Mochtar.

kuasa hukum KPK Imam Akbar Wahyu
Imam Akbar Wahyu

“Singkatnya semua dalil permohonan itu tidak benar yah, bahwa perkara yang dilaporkan Umar Samiun itu penipuan adalah hal yang lain,” ujar kuasa hukum KPK Imam Akbar Wahyu saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) di Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Menurutnya KPK telah menetapkan tersangka Umar Samiun berdasarkan penyidikan dan juga hasil keputusan tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara terkait dilaporkannya Arbab Paproeka ke Bareskrim atas dugaan penipuan terhadap Umar, tidak akan menghentikan langkah KPK untuk mengusut dugaan suap yang telah dilakukan oleh calon tunggal Bupati Buton ini.

KPK juga membantah bahwa pihaknya tidak pernah meminta keterangan Arbab Paproeka dalam perkara Akil Mochtar. “Arbab Paproeka ketika tahap penyidikan perkara Akil Mochtar telah dipanggil untuk diminta keterangannya namun Arbab tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Imam.

Sebagai informasi bahwa Umar Samiun telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011/2012.

(Berita Terkait : Ini Jawaban KPK untuk Gugatan Praperadilan Umar Samiun)

Dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar terbukti menerima sejumlah uang Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang dikirim melalui rekening CV Ratu Samagat perusahaan milik istri Akil. Akil membenarkan fakta bahwa terdapat sejumlah uang yang dikirim ke CV Ratu Samagat dengan berita “angkutan batu bara” atau “angkutan kelapa sawit”.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.  (B)

 

Reporter :  Rezki Arifiani
Editor  :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini