ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah siap untuk berhadapan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam di sidang praperadilan.
Sejumlah dokumen telah disiapkan KPK untuk melawan praperadilan yang dilayangkan Nur Alam melalui Penasehat Hukumnya (PH) Maqdir Ismail.
Sidang perdananya akan digelar pada 4 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Biro hukum KPK sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan tersangka NA (Nur Alam),” kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Menurutnya, praperadilan yang diajukan tersangka kepada KPK merupakan suatu yang biasa. Sebab, ini bukan pertama kalinya KPK mendapat gugatan para tersangka.
Sementara itu, KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap saksi dugaan korupsi yang melilit Gubernur Sultra dua periode ini. Meskipun PH Nur Alam sendiri telah meminta KPK untuk menghentikan penyidikan sementara hingga keputusan sidang praperadilan nanti.
(Berita Terkait : Jelang Pra Peradilan, KPK Masih Periksa Saksi Nur Alam)
Hari ini KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan dan Budiman Riswantyo dari pihak swasta.
Pihaknya mengungkapkan bahwa tidak ada dasar hukum yang menyebutkan proses pnyidikan harus dihentikan jika ada praperadilan sehingga proses penyidikan masih tetap berlangsung.
Sebagai informasi, Nur Alam ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi atas persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di daerah Sultra. Diduga Nur Alam menerima kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan tersebut. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose